Ratusan warga Cidahu sejak pagi memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/10/2025). Mereka sengaja datang untuk melihat langsung jalannya sidang kasus perusakan bangunan di Cidahu yang kini memasuki tahap pembuktian.
Pantauan detikJabar, kursi di ruang tunggu habis terisi, warga pun duduk di lantai hingga ke selasar pintu masuk gedung pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini tercatat dengan nomor perkara 273/Pid.B/2025/PN Cibadak. Jaksa penuntut umum adalah Aji Sukartaji, S.H. dan Fikri Nugraha, S.H. Terdakwa dalam perkara ini berjumlah delapan orang.
Perkara bermula pada akhir Juni 2025 lalu, ketika sekelompok orang merusak bangunan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Bangunan itu disebut sebagai rumah singgah atau vila yang belakangan memicu polemik karena dituding digunakan untuk kegiatan tertentu.
Insiden ini viral di media sosial dan menimbulkan sorotan luas terkait isu toleransi di Sukabumi.
Polisi bergerak cepat. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara seorang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukabumi untuk disusun dakwaan.
Dikutip dari halaman daring SIPP PN Cibadak, delapan terdakwa dalam perkara ini adalah:
1. Yudiansyah alias Yudi
2. Yayan Mulyana alias Uwa Jangkung
3. Yayan Gunawan alias Uwa Tole
4. Asep Saepuloh alias Uwa Asep
5. Asep Hidayat alias Uwa Atep
6. Ahmad Sanusi alias Acong
7. Yayan Ridwan alias Awa
8. Asep Suherman alias Uwa Herman
Masih dari laman SIPP PN Cibadak, para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis terkait perusakan secara bersama-sama. Rangkaian persidangan telah berlangsung sejak 28 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan dakwaan, disusul pembacaan eksepsi pada 4 September 2025, tanggapan jaksa pada 11 September 2025, serta putusan sela pada 23 September 2025.
Hari ini, agenda persidangan memasuki tahap pembuktian dari penuntut umum dengan pemeriksaan saksi.
Dikonfirmasi detikJabar, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Abram Nami Putra membenarkan hal itu.
"Hari ini agenda kita pemeriksaan saksi," singkatnya.
Sidang ini berlangsung di bawah sorotan publik yang tinggi. Warga Cidahu yang hadir bukan hanya ingin mengikuti jalannya perkara, tetapi juga memberikan dukungan kepada para terdakwa.
"Kami datang untuk memberi semangat. Mereka bagian dari lingkungan kami," ujar seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Meski terlihat ramai dan padat dari biasanya, tidak terlihat pengamanan ketat di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Cibadak.
(sya/dir)