5 Fakta Priguna Divonis 11 Tahun Penjara di Kasus Pemerkosaan

5 Fakta Priguna Divonis 11 Tahun Penjara di Kasus Pemerkosaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 06 Nov 2025 09:30 WIB
Dokter Priguna saat menjalani sidang putusan di PN Bandung. Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna dalam kasus pemerkosaan pasien.
Dokter Priguna saat menjalani sidang putusan di PN Bandung. Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 tahun penjara terhadap Priguna dalam kasus pemerkosaan pasien. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Dokter Priguna Anugerah Pratama kini terancam menghabiskan hari-harinya di dalam penjara. Ia telah divonis hukuman 11 tahun kurungan di kasus pemerkosaan pasien.

Lantas, bagaimana kronologinya? Berikut rangkuman faktanya:

Tuntutan

Sebelum vonis dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut dokter Priguna dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara. Priguna dianggap bersalah dalam kasus pemerkosaan pasien dengan jumlah korban yang mencapai 3 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuntutan itu dibacakan pada pekan lalu. Hingga kemudian, pada Rabu (5/11/2025), majelis hakim PN Bandung menjadwalkan agenda pembacaan putusan untuk kasus pemerkosaan yang Priguna lakukan.

ADVERTISEMENT

Divonis 11 Tahun Bui

Pertimbangan jaksa rupanya diambil sepenuhnya oleh hakim PN Bandung. Majelis hakim lantas menjatuhkan vonis 11 tahun penjara atas tindakan yang Priguna lakukan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim.

Pertimbangan Hakim

Priguna dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Ada sejumlah pertimbangan dalam vonis hakim PN Bandung. Hal yang memberatkan yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Sementara hal yang meringankan yaitu Priguna telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan dia belum pernah dihukum.

Bayar Restitusi Rp 137 Juta

Selain pidana badan, Priguna juga dihukum untuk membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi bagi tiga korban pemerkosaan Priguna.

Vonis restitusi itu sendiri dibebankan sesuai dengan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp 79.429.000 untuk korban FH, Rp 49.810.000 untuk korban NK dan Rp 8.640.000 untuk korban FPA.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.

Kedua Pihak Pikir-pikir

Setelah vonis tersebut, Priguna dan JPU diberi kesempatan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan itu.

Kedua pihak pun sepakat untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads