Dokter Priguna Hadapi Vonis Kasus Pemerkosaan

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 05 Nov 2025 12:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/Worawee Meepian)
Bandung -

Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama kembali bergulir di persidangan. Priguna rencananya akan menghadapi sidang putusan di PN Bandung hari ini, Rabu (5/11/2025).

"Betul, hari ini agendanya ada sidang pembacaan vonis kepada terdakwa PAP," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi.

Pantauan detikJabar, Priguna sudah berada di ruang tahanan PN Bandung. Jika tidak ada kendala, sidang pembacaan putusan itu akan digelar siang ini. "Tinggal kita saksikan sama-sama bagaimana jalannya sidang vonis nanti. Mudah-mudahan sesuai dengan harapan kami," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dokter Priguna Anugerah Pratama telah dituntut dengan hukuman 11 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Priguna dituntut bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ada sejumlah pertimbangan dalam tuntutan JPU Kejati Jabar. Hal yang memberatkan yaitu tindakan priguna telah meresahkan masyarakat, merusak masa depan dan kehormatan para korban, membuat psikologis para korban terganggu dan sampai saat ini masih mengalami trauma, serta terdakwa merupakan seorang dokter yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada pasiennya.

Sementara hal yang meringankan yaitu Priguna telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Kemudian, Priguna telah melakukan perdamaian dengan salah satu korban dengan memberikan santunan kepada korban FH sebesar Rp 200 juta, dan dia belum pernah dihukum.

Selain tuntutan pidana badan, Priguna juga dituntut untuk membayar restitusi senilai Rp 137.879.000. Uang itu harus dibayar sebagai ganti rugi bagi tiga korban pemerkosaan Priguna.

Tuntutan restitusi itu sendiri dibebankan sesuai dengan hasil perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Rinciannya, Rp 79.429.000 untuk korban FH, Rp 49.810.000 untuk korban NK dan Rp 8.640.000 untuk korban FPA.




(ral/iqk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork