Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna Ditunda

Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna Ditunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 21 Okt 2025 11:31 WIB
Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna Ditunda
Terdakwa kasus pemerkosaan, dr Priguna Anugerah Pratama (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugerah Pratama kembali bergulir di persidangan. Sayangnya, dokter residen anastesi itu batal diadili dalam agenda sidang tuntutan.

Seharusnya, Priguna dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di PN Bandung, Jl LLRE Martadinata atau Jalan Riau, Selasa (21/10/2025). Namun ternyata, berkas tuntutan itu belum siap untuk dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Tuntutan ditunda karena surat tuntutan belum rampung," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi detikJabar via pesan singkat WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan detikJabar, Priguna sudah tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.20 WIB. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan rompi tahanan warna merah, Priguna lalu digiring ke ruang tahanan PN Bandung.

Selama menuju ruang tahanan, Priguna tetap bungkam saat diberondong pertanyaan oleh wartawan. Setelah itu, Priguna digiring kembali ke ruangan persidangan.

ADVERTISEMENT

Di dalam ruangan, hakim, JPU dan pengacara telah siap menjalani persidangan. Wartawan lantas dipersilakan keluar karena persidangan digelar secara tertutup.

Tak lama kemudian, para pihak kemudian keluar dari persidangan lantaran agenda tuntutan ditunda. Wartawan sempat mengkonfirmasi kondisi ini ke pengacara Priguna, namun lagi-lagi tak mendapatkan jawaban.

Cahya pun menyatakan, agenda tuntutan untuk Priguna akan dijadwalkan ulang. Namun, ia tidak menyebutkan kapan agenda tuntutan itu nantinya akan dilaksanakan.

"Mudah-mudahan tuntutan bisa dibacakan di agenda selanjutnya," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Priguna jadi tersangka usai memperkosa tiga korban, salah satunya merupakan keluarga pasien RSHS Bandung pada Maret 2025 lalu.

Priguna kemudian didakwa melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), dan didakwa melanggar Pasal 6 huruf c, Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b, e dan j, Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads