Ketiga pria berinisial CS (33), AN (34), dan CG (24) ini, diduga pelaku penganiayaan terhadap Wanju (22) seorang pemilik warung, di Jalan Rancamaya RT 03 RW 15, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya Minggu (5/10/2025) lalu.
Polisi berhasil menangkap ketiga pelaku ini saat dalam pelariannya di wilayah Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra membenarkan adanya penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sudah kami amankan tersangka kasus tindak pidana kekerasan dan penganiayaan secara bersama-sama. Diduga mereka kawanan geng motor," kata Herman, Selasa (4/11/2025).
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap kasus itu bermula dari pesta miras yang dilakukan oleh ketiga pria itu.
Mereka menenggak miras jenis ciu di rumah CS, yang berlokasi di Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Saat mulai teler, muncul seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di sekitar tempat mereka nongkrong. Pengendara itu terlihat mengamati rumah CS. Tersangka CS sempat berusaha menghampiri, namun pengendara misterius itu segera pergi. Saat itu CS mengaku melihat pengendara itu berhenti di depan warung korban.
Karena masih curiga dan kesal dengan pengendara itu, ketiganya lalu mendatangi warung itu. Mereka bertanya ikhwal pengendara tersebut, namun korban yang sedang menjaga warung mengaku tidak tahu.
Tapi ketiga pelaku tak percaya, mereka menuduh korban berbohong. Tersangka AN lalu membanting genting ke tanah untuk menggertak korban.
AN lalu memaksa korban keluar dari warung, sejurus kemudian CS memukul kepala korban beberapa kali.
Tak berhenti di situ, CG juga menarik baju korban dan memukulnya berkali-kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian lapor polisi. Sementara ketiga pelaku langsung melarikan diri.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Rupanya mereka kabur ke Kota Tangerang Banten.
"Anggota kami kemudian menangkap tersangka CG di rumah keluarganya di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Yang dua lagi ditangkap di daerah Cengkareng," kata Herman.
Kini mereka sudah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota dan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana.
(sud/sud)










































