Kasus Mafia Tanah Puncak Bogor Siap Dimejahijaukan

Kasus Mafia Tanah Puncak Bogor Siap Dimejahijaukan

Andry Haryanto - detikJabar
Jumat, 31 Okt 2025 21:32 WIB
Kasus mafia tanah.
Kasus mafia tanah. Foto: Dok. Kejari Bogor
Bogor -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memastikan telah menerima pelimpahan kasus mafia tanah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus tersebut menyeret tiga tersangka yang diduga menyerobot lahan milik negara di kawasan perkebunan PTPN Regional 1-2, wilayah Puncak, Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Bogor I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma membenarkan ketiga tersangka kini telah berada dalam tahanan. "Berkas tahap II sudah kami terima dari Kejati Jawa Barat. GH dan dua orang lainnya saat ini dititipkan di Lapas Pondok Rajeg, dan rencananya minggu depan perkara ini akan kami kirim ke pengadilan untuk proses sidang pengadilan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung menambahkan proses peradilan akan digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, karena lokasi kejadian berada dalam yurisdiksi Kabupaten Bogor. Menurutnya, perkara tersebut bermula dari laporan resmi pihak PTPN Regional 1-2 kepada Polda Jawa Barat, yang menilai ada dugaan penyerobotan aset negara oleh para tersangka.

"Laporan itu merupakan bagian dari upaya PTPN dalam mengamankan aset negara. Tersangka GH dilaporkan atas dugaan melanggar ketentuan dalam Undang-undang Perkebunan dan sejumlah pasal di KUHP, termasuk yang mengatur soal perusakan dan penyerobotan lahan," jelas Agung.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukum PTPN Regional 1-2 Leonardo Sitepu atau Leo menyebut dua nama lain yang juga menjadi tersangka, yakni SH dan SK. Keduanya, bersama GH, diduga terlibat dalam aksi yang menyebabkan kerugian pada negara.

"Ketiganya sudah ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Cibinong," kata Leo.

Leo menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk tanggung jawab PTPN dalam menjaga aset negara dari praktik mafia tanah yang kerap terjadi di kawasan perkebunan.

"Kami berharap proses hukum ini bisa memberi efek jera bagi para pelaku, sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada lagi pihak yang berani melakukan penyerobotan terhadap tanah milik negara," tuturnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads