DPRD Jabar Apresiasi Terbitnya 76 Izin Tambang, ESDM Siapkan Pengawasan

DPRD Jabar Apresiasi Terbitnya 76 Izin Tambang, ESDM Siapkan Pengawasan

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 31 Okt 2025 19:00 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar).
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) setelah melalui proses panjang dan penilaian menyeluruh. Total ada 76 IUP yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, sebagian besar merupakan izin perpanjangan usaha, bukan izin baru bagi perusahaan tambang.

Langkah ini mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Uden Dida Efendi, yang juga tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan. Ia menilai penerbitan izin tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam penataan sektor pertambangan di Jawa Barat.

"Saya selaku anggota Komisi IV dan kebetulan Pansus Pertambangan, Alhamdulillah melalui komunikasi dan koordinasi beberapa instansi di bidang pertambangan, setelah melalui proses yang lumayan cukup panjang, saya memberikan apresiasi pada pemerintah provinsi, khususnya Dinas ESDM," ujar Uden, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penerbitan 76 izin tersebut merupakan bentuk realisasi dari aspirasi pelaku tambang yang selama ini menunggu kepastian hukum. Namun, Uden juga menekankan pentingnya agar seluruh proses tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

"Kita sudah merealisasikan apa yang menjadi harapan para penambang. Mudah-mudahan semuanya dilakukan dengan melalui kajian ataupun prosedur yang berlaku," ungkap politisi PPP ini.

ADVERTISEMENT

Ia juga memberi dorongan bagi para penambang yang belum mengantongi izin agar tidak berkecil hati dan tetap mengikuti tahapan perizinan yang sudah ditetapkan.

"Saya berharap ke depannya untuk yang belum mengantongi perizinan, khususnya galian C, jangan berkecil hati. Kalau prosedur sudah selesai, pemerintah secepatnya bisa memproses dan silakan jajaki prosedur perizinan yang ada," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono menegaskan, penerbitan IUP kali ini dilakukan dengan pengawasan yang jauh lebih ketat dan memperhatikan aspek lingkungan serta tata ruang.

"Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, pengawasan aktivitas tambang kini dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan supervisi dari Pemprov Jawa Barat. "Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi," katanya.

Bambang juga menegaskan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi batas tonase kendaraan angkut dan dilarang beroperasi di kawasan hutan.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan," tegasnya.

Dari total 76 IUP tersebut, terdapat satu izin untuk pertambangan batu di Kabupaten Sukabumi. "Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut," pungkas Bambang.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads