Kades Batang Onang Baru Korupsi Rp 536 Juta demi Bayar Utang Istri Kedua

Kabar Regional

Kades Batang Onang Baru Korupsi Rp 536 Juta demi Bayar Utang Istri Kedua

Tim detikSumut - detikJabar
Sabtu, 25 Okt 2025 06:30 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono)
Batam -

Alih-alih menjadi teladan bagi warganya, Kepala Desa Batang Onang Baru justru tersandung kasus korupsi. Pria berinisial IJH (44) itu kini mendekam di tahanan setelah menggelapkan dana desa senilai Rp 536 juta. Uang tersebut diduga dipakai untuk menutup kerugian bisnis kantin yang ia jalankan bersama istri keduanya.

Dilansir detikSumut, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKP Hardiyanto, membenarkan penahanan tersebut. "Pada hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 536.388.897," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, dana itu merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2023 yang diduga kuat disalahgunakan. Kasus bermula dari laporan warga yang menyoroti pengelolaan keuangan Desa Batang Onang Baru. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan menggandeng Inspektorat Daerah Padang Lawas Utara untuk melakukan audit menyeluruh.

"Dari audit awal ditemukan potensi kerugian sebesar Rp 314 juta. Namun kepala desa tidak menindaklanjuti temuan tersebut dalam waktu 60 hari," kata Hardiyanto.

ADVERTISEMENT

Laporan itu akhirnya dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk penyidikan lanjutan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan dokumen keuangan, penyidik menemukan bukti kuat adanya penarikan dana desa tanpa pertanggungjawaban yang sah.

Hardiyanto menjelaskan, IJH menjabat sebagai kepala desa untuk periode 2019-2026. Pada tahun 2023, Desa Batang Onang Baru mengelola total anggaran sebesar Rp 1,1 miliar yang bersumber dari berbagai pos. "Dana tersebut berasal dari dana desa sebesar Rp 836 juta, alokasi dana desa Rp 147 juta, dan sisanya dari bagi hasil pajak serta bunga bank," jelasnya.

Namun dari hasil pemeriksaan, dana sebesar Rp 991 juta diketahui telah ditarik dari rekening desa tanpa laporan penggunaan. Selain itu, sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 167 juta tidak pernah disetorkan kembali ke kas desa. Dari hasil audit lanjutan, total kerugian negara mencapai Rp 536.388.897.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan fakta baru yang mengejutkan. IJH bersama istri keduanya, berinisial E, ternyata sempat membuka usaha kantin di depan salah satu kantor kepolisian di Medan pada awal 2023.

Untuk modal, tersangka meminjam emas milik ibu mertuanya yang kemudian dijual. Ketika usaha itu bangkrut, tersangka menggunakan dana desa untuk mengganti emas tersebut. Pihak kepolisian menilai tindakan itu sebagai bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, IJH akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 15 Oktober 2025. Keesokan harinya, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapanuli Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

"Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga satu miliar rupiah. Kami juga akan menuntut uang pengganti sesuai Pasal 18 dan bila tidak dibayar, harta benda tersangka akan disita untuk dilelang," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di detikSumut. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads