LS, tertunduk dengan wajah tertutup masker. Sembari mengenakan kemeja dan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi, pegawai bank pelat merah itu digiring petugas masuk ke mobil di halaman parkir Kejari Cimahi.
LS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar. LS sendiri merupakan mantri atau marketing bank tersebut di wilayah Cimahi.
"Penyidik pidsus menetapkan LS, mantri bank pemerintah di Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian sekitar Rp1,5 M," kata Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait saat ditemui, Kamis (23/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus LS melakukan korupsi dari duit nasabah itu yakni melalui penyalahgunaan pinjaman, penggelapan pembayaran angsuran pinjaman nasabah, serta menilap agunan debitur dalam kurun waktu 2023 hingga 2024.
"Modusnya itu jadi ketika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjamannya, uang yang sudah disetorkan itu dipakai. Ada juga yang mengangsur pinjaman, uangnya oleh tersangka tidak disetorkan," kata Nurintan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, LS mengaku pada penyidik uangnya digunakan untuk keperluan pribadinya. Sementara jumlah nasabah yang dirugikan oleh ulah LS saat ini baru sebanyak 39 orang.
"Sejauh ini motifnya untuk hal yang bersifat konsumtif, tapi masih kami kembangkan soal uang itu digunakan untuk apa. Untuk korban nasabahnya sekitar 39 orang," kata Nurintan.
Nurintan mengatakan sejauh ini, LS diketahui beraksi seorang diri. Namun pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya orang lain yang terlibat dalam praktik tersebut.
"Sampai saat ini cuma 1 orang, tapi kami masih dalami kemungkinan adanya pihak yang di bank tersebut terlibat juga," kata Nurintan.
Saat ini LS telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan serta percepatan penanganan perkara serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(yum/yum)