Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pencabulan oleh seorang guru madrasah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, yang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Muncul adanya video adegan tak senonoh yang diduga sengaja direkam korban untuk membongkar sosok sekaligus perlakuan pelaku.
Rekaman itu kini menjadi bukti penting yang membantu polisi mengungkap kasus ini.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tersangka berinisial DS (38), guru pembina ekstrakurikuler seni di sebuah madrasah setingkat SMP. Aksi pencabulan dilakukan di salah satu ruangan sekolah saat jam pulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan, keberadaan video yang kini menjadi salah satu alat bukti dalam penyidikan.
"Iya, ada bukti yang kita kantongi," ujar Samian.
Menurut Samian, pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk menjerat korban dengan bujuk rayu dan janji-janji.
"Motif yang dilakukan guru menggunakan otoritasnya yang punya power, menjanjikan nilai lebih, iming-iming akan dinikahi, kepada siswinya yang lebih rentan," kata Samian.
Ia menambahkan, korban berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang perhatian, sehingga mudah dimanfaatkan oleh pelaku.
"Ditambah latar belakang siswi yang memiliki latar belakang kurang perhatian keluarga. Dimanfaatkan oleh oknum sehingga dilakukan tindakan pencabulan tersebut," ucapnya.
Baca juga: Pilu Gadis di Sukabumi Dicabuli Guru Ngaji |
Polisi menyebut, sejauh ini korban masih satu orang. Namun penyidik terus mendalami keterangan karena korban belum sepenuhnya terbuka.
"Korban sementara satu orang, kita masih butuh informasi dari korban, karena perkara cabul korban enggan untuk terbuka," tutur Samian.
Diduga pelaku DS sendiri sengaja melakukan aksi biadabnya terhadap korban itu lebih dari satu kali. Namun, DS sendiri membantah dan mengaku bahwa status korban dengan dirinya berpacaran. Saat dihadirkan oleh polisi, DS mengaku rekaman tersebut dibuat menggunakan ponsel milik korban.
"Yang merekam korban, pakai hp korban, video disimpan hp korban, saya status dengan korban pacaran, enggak tahu alasan merekam, tapi memang dia yang merekam," singkat DS dalam pengakuannya.
Kasus ini kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi. DS dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru seni di salah satu madrasah tsanawiyah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan tersebut diduga berlangsung selama bertahun-tahun dan dilakukan di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, membenarkan bahwa laporan dari keluarga korban diterima pihaknya pada 12 Agustus 2025 lalu. Setelah melalui proses penyelidikan, terduga pelaku yang berinisial DS (37) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
(sya/mso)











































