Sebuah foto yang memperlihatkan pria berkepala plontos mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning di depan penjara beredar luas di media sosial. Dalam foto itu, pria tersebut tampak diborgol dengan posisi tangan ke belakang dan dijaga ketat oleh dua pria berkemeja serta dua anggota polisi berseragam dinas.
Dari hasil penelusuran detikJabar, pria berkepala plontos itu diketahui merupakan bos pasir asal Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya, bernama Endang Abdul Malik, atau yang dikenal dengan sebutan Endang Juta.
Kabar penahanan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan. Ia memastikan bahwa berkas perkara kasus Endang telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Sudah P21, berkas sudah diserahkan ke jaksa," kata Hendra kepada detikJabar, Kamis (23/10/2025).
Saat ditanya apakah Endang terseret kasus tambang galian pasir, Hendra mengiyakan. "Iya," ujarnya singkat.
Hendra menjelaskan, kasus tambang ilegal yang menjerat Endang sudah ditangani sejak beberapa bulan lalu. "Sudah lama kasusnya," tambahnya.
Berdasarkan catatan detikJabar, kasus ini ditangani oleh Polres Tasikmalaya dan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Juni 2025. Dalam keterangan sebelumnya, Hendra mengungkapkan bahwa pihaknya menangani empat kasus tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.
"3 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas yang tidak berizin atau melanggar ketentuan," kata Hendra dalam keterangan yang diterima detikJabar, Senin (9 Juni 2025).
Dari empat kasus tersebut, tiga di antaranya murni tidak memiliki izin sama sekali, sementara satu kasus memiliki izin tetapi melakukan penambangan di luar wilayah perizinan.
"4 kasus tambang ilegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan dan sudah diserahkan tersangka berikut BB-nya (1 kasus tambang pasir), dan ada yang masih di tahap penyidikan (2 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas ilegal)," jelas Hendra.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga menegaskan komitmen untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menuturkan bahwa evaluasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan diperketat.
"Evaluasi terhadap RKAB akan diperketat, dan perusahaan yang terbukti menyimpang akan dikenai sanksi administratif hingga pidana. Kami tidak ingin ada lagi korban jiwa atau kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal atau penyalahgunaan izin," ujarnya.
Simak Video "Video: Viral Emak-emak di Tasikmalaya Histeris Minta Tambang Ilegal Dibuka"
(wip/dir)