Joki Tanah Proyek Bendungan Cipanas Terbongkar, 2 Orang Ditangkap

Joki Tanah Proyek Bendungan Cipanas Terbongkar, 2 Orang Ditangkap

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Rabu, 15 Okt 2025 14:07 WIB
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah di PSN Bendungan Cipanas, Sumedang, oleh Kejari.
Dua orang ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan tanah di PSN Bendungan Cipanas, Sumedang, oleh Kejari. (Foto: Istimewa/dok Kejari Sumedang)
Sumedang -

Dua orang yang masing-masing berinisial A dan T ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang. Mereka berdua diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal, Kecamatan Congeang, Kabupaten Sumedang.

Kajari Sumedang Adi Purnama menyampaikan, untuk tersangka A sendiri merupakan pihak swasta, sementara T merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022 pada BPN/ATR Kabupaten Sumedang. Dugaan kasus ini bermula dari adanya pengadaan tanah untuk PSN Bendungan Cipanas Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar informasi, saat itu telah dibentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) B oleh Ketua Tim P2T untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi hak kepemilikan lahan yang berhak menerima ganti rugi atas pembangunan dari Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sebanyak 26 bidang tanah yang telah diajukan bukan dari pemilik aslinya.

"Berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya (JOKI)," ujar Adi, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

Adi mengatakan, dimana dalam peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.

Menurut Adi, untuk memuluskan aksi korupsinya, para tersangka melakukan proses administrasi pengajuan ganti rugi dengan cara memanipulasi data-data riwayat dari kepemilikan tanah.

"Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya Penetapan Lokasi," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan dan catatan dari pihak Kejari, akibat perbuatan kedua tersangka negara dirugikan secara materil sebesar Rp. 6,4 miliar. Adi menilai, pihaknya hingga saat ini masih melakukan proses pendalaman untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada modus dan motif lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi dalam PSN Bendungan Cipanas ini, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka baru," pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka dijerat Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tak hanya itu, penyidik juga menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

Sekadar diketahui, PSN Bendungan Cipanas yang meliputi Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu, itu telah diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada tahun 2024 lalu.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads