Polda Jawa Barat telah membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban seorang perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi bernama Reni Rahmawati (23). Korban dibawa ke Guangzhou, China dengan modus kawin kontrak.
Dua tersangkanya, yakni kakak beradik berinisal Y (30) dan JA (38). Keduanya dihadirkan di Mapolda Jabar saat sesi zoom meeting dengan Reni yang saat ini berada di KJRI Guangzhou.
"Y dan A ini adalah kaki tangan jaringan TPPO yang ada di Bogor dan di Jakarta. Yang bersangkutan berperan untuk merekrut, mencari orang-orang yang bisa dijadikan awalnya adalah iming-iming sebagai TKI di China," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reni terjebak dalam kasus ini setelah dijanjikan bisa bekerja sebagai ART di China. Korban tergiur karena diiming-imingi bayaran sebesar Rp 15-30 juta.
Sebelum dibawa ke China, kakak beradik Y dan JA meminta Reni datang ke Bogor, tepatnya di rumah seseorang berinisial YF alias A terlebih dahulu untuk pembuatan paspor. Namun setelah di sana, Reni dinikahkan dengan WN China berinisial TTC lewat perantara seorang warga China berinisial LKS alias KG. Baik Reni maupun TTC sama-sama korban dalam kasus ini.
"Nah di Bogor ini yang bersangkutan ini ketemu dengan YF, kemudian YF menghubungi LKS. Dan korban di sini ada skenario bahwa itu ada nikah palsu yang dilakukan oleh korban ini ya, disaksikan oleh mereka ini semua," ungkap Hendra.
"Kemudian dibuatkan paspornya, dibuatkan surat nikahnya dan sebagainya, sehingga seakan-akan ini merupakan istri sah daripada warga negara China dengan inisial TTC," katanya menambahkan.
Mahar yang disiapkan untuk Reni sendiri yakni senilai Rp 40 juta. Namun kemudian, uang yang diterima korban hanya Rp 25 juta.
Setelah semua administrasinya rampung, Reni sempat tinggal bersama TTC di Bogor selama 10 hari di sebuah rumah kontrakan, sebagaimana perjanjian awal kawin kontrak tersebut. Reni kemudian dibawa ke China, dan lebih dari sebulan tak pulang ke Indonesia.
Di China, Reni ikut TTC di rumahnya di sebuah pedesaan di wilayah Yongchun yang berjarak begitu jauh dari pusat kota Guangzhou. Di sana, Reni tak pernah dipekerjakan sebagai ART, namun malah jadi istri dari TTC.
"Yang bersangkutan ini tinggal di sana dan dibawa kesana juga. Ternyata bukan sebagai asisten rumah tangga, tetapi dijadikan sebagai isti benaran. Sehingga ini tidak sesuai dengan hati saudari R ini, sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan perceraian untuk bisa kembali ke Indonesia lagi," ucap Hendra.
Setelah kasus ini bisa dibongkar, Reni kini berada di KJRI Guangzhou sembari menunggu proses pemulangan. Sementara, kakak beradik Y dan JA, ditahan di Mapolda Jabar usai terlibat dalam kasus TPPO
"Untuk tersangka ini sudah kita tangkap dan ditahan di Polda Jawa Barat," katanya.
Y dan JA dijerat Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara, dengan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Keterangan Keluarga
Sementara itu, jauh sebelumnya sepupu ipar Reni bernama Sigit (40) bercerita terkait kondisi Reni. Mulanya, keluarga juga mendapat kabar secara spontan dari Reni di China.
Dari laporan Reni itu, keluarga melapor ke Kementerian Luar Negeri agar Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) bergerak. Upaya itu membuahkan hasil.
Singkat cerita, pihak berwenang di sana menemukan alamar Reni. Bahkan pihak kepolisian China pun datang ke alamat tersebut.
Ketika polisi datang, Reni ditemukan. Polisi Tiongkok langsung memeriksa Reni dan seorang pria asal China yang mengaku telah menikahinya secara sah.
"Polisi China nanya ke Reni, dan dia mengelak. Dia bilang di sini bukan sebagai istri. Dia datang karena agen lokal di Indonesia mau mempekerjakan," terang Sigit berdasarkan cerita korban.
KJRI kemudian memastikan status hukum Reni. Pihaknya sempat menghubungi Sigit dan menanyakan kronologi kepergian Reni hingga dugaan TPPO.
Sigit juga menyebut bahwa Reni tidak menikah dengan WN China tersebut. Korban disebut dijebak, dinikahkan secara paksa dan dibawa ke China dengan modus awal sebagai pekerja asisten rumah tangga.
"Pernikahan sah di Indonesia harus ada orang tua kandung, keluarga, dan catatan nikah. Orang tua justru merasa kehilangan Reni, sudah dua bulan baru dapat kabar," kata Sigit.
(ral/mso)