5 Fakta Bos Rumah Terapi di Pangandaran Jadi Tersangka Buntut ODGJ Tewas

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 14 Okt 2025 09:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky).
Pangandaran -

Kasus meninggalnya pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di rumah terapi yang berada di Kabupaten Pangandaran memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka terhadap ketua yayasan rumah terapi jiwa di Pangandaran.

Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah keluarga korban menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penanganan yang diterima korban.

Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

1. Bos Rumah Terapi Sudah Dipenjara

Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran pasien ODGJ asal Bandung itu dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Ketua Yayasan Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Pangandaran Dede Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yayasan yang berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran tersebut diduga telah menelantarkan pasien hingga menyebabkan kematian. Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Parigi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran.

2. Penetapan Tersangka Berdasarkan 2 Alat Bukti

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal 304 jo 306 ayat (2) KUHP, dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

"Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Andri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/10).

Simak Video "Video: CISDI Ungkap Alasan Kesehatan Mental Masih Disepelekan"


(wip/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork