Kasus pencabulan yang dilakukan lansia terhadap anak di bawah umur terjadi di Garut. Sepanjang tahun 2025 ini, setidaknya ada dua kasus pencabulan aki-aki terhadap anak-anak, yang menghebohkan warga Garut.
Salah satunya dilakukan IY, seorang oknum guru ngaji berumur 53 tahun asal Kecamatan Cikajang, Garut. IY diketahui melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki yang menjadi muridnya.
Aksi sodomi yang dilakukan IY terhadap belasan anak lelaki ini, terbongkar setelah salah satu orang tua korban mengetahui kejadian itu. Orang tua tersebut, kemudian mengadukan IY ke polisi di bulan Mei 2025 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, IY kemudian diciduk tanpa perlawanan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut pada awal bulan April 2025 lalu di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, IY mengakui perbuatannya. Dia memberikan iming-iming duit kepada para bocah, agar mau melayani nafsu bejatnya yang aneh.
"Pengakuannya melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2024. Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan sodomi secara berulang," kata Joko.
Joko menuturkan, hingga pihaknya merampungkan proses penyidikan di bulan Juli 2025 lalu, total ada 13 orang korban yang melapor dan sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka mayoritas masih berusia 10-15 tahunan.
"Kita juga telah melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologi terhadap para korban. Penanganannya dilakukan bersama-sama oleh kami dan Pemkab Garut," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, saat ini IY sedang menjalani masa persidangan. Sebelumnya, polisi telah merampungkan berkas penyidikan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus 2025 lalu.
IY sendiri dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya.
(orb/orb)