Deretan Aki-aki di Bandung Barat dengan Syahwat Tak Terkendali

Whisnu Pradana - detikJabar
Jumat, 10 Okt 2025 09:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Bandung -

Aksi pencabulan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Bahkan, pelakunya tak pandang usia. Tak hanya mereka yang masih muda, orang lanjut usia (lansia) pun bisa jadi pelaku.

Mereka tak kuasa menahan syahwatnya sendiri. Alhasil, mereka mencari sasaran. Korbannya pun beragam, tapi mayoritas adalah bocah.

Bocah-bocah yang jadi korbannya mengalami trauma berat. Mereka tak menyangka jadi korban tindakan keji oleh orang yang seharusnya justru melindungi mereka.

detikJabar merangkum sederet kasus pencabulan yang dilakukan oleh lansia di Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak Januari sampai Oktober 2025. Berikut ini ulasannya:

Kakek Sugiyanto

Di awal tahun 2025, polisi menerima laporan terkait pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Korbannya seorang bocah perempuan berusia 15 tahun.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Sugiyanto (60). Ia mencabuki anak tirinya sendiri, N. Parahnya aksi bejat tersangka dilakukan sejak korban masih berusia 8 tahun.

"Kami amankan tersangka S yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya. Kalau kita tarik mundur, aksi pelaku ini terjadi sejak 2017, saat ini 2025, berarti sektar 8 tahun," kata Kapolres Cimahi saat itu, AKBP Tri Suhartanto.

Tri mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Sugiyanto terungkap setelah korban bercerita pada gurunya. Sang guru kemudian melaporkan kasus tersebut ke ibu korban dan kepolisian.

"Aduan kami terima di tanggal 7 Januari 2025, kemudian tersangka kami amankan. Informasi awal ini dari guru karena korban bercerita langsung, lalu ke orangtuanya. Setelah itu ibunya lapor ke Polres Cimahi," kata Tri.

Aksi bejat ayah tiri korban itu mulus karena korban diancam. Korban yang masih bocah tak berdaya melawan, menjadi tempat pelampiasan nafsu tersangka hingga trauma berat.

"Ancamannya ini tersangka akan meninggalkan ibunya, jadi korban ini takut. Maka dari situ, tersangka dengan leluasa melakukan perbuatannya," ujar Tri.

Sugiyanto dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat mengatakan kasus tersebut sudah disidangkan. "Sudah (disidangkan), tapi kalau untuk informasi jelas dan rincinya silakan langsung ke pengadilan," ucap Gofur.




(orb/orb)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork