Sani Sanjaya diamankan Polsek Regol setelah melakukan pungutan liar atau getok parkir di kawasan Jalan Kautamaan Istri depan SMPN 43 Bandung, Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Senin (6/10) kemarin.
Pria berumur 25 tahun, yang merupakan warga Pangandaran itu viral di media sosial (medsos) TikTok setelah meminta uang Rp30 ribu kepada penumpang mini bus yang sudah melakukan makan siang di Rumah Makan Bu Imas.
"Pawas dan piket fungsi Polsek Regol telah mengamankan seorang petugas Parkir yang minta uang parkir sebesar Rp30 ribu yang viral di video TikTok," kata Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Selasa (7/10/2025).
Heri menyebut penumpang yang memviralkan kejadian ini masih dilakukan penyelidikan. "Hasi pengecekan TKP bahwa benar telah terjadi pungutan uang parkir sebesar Rp30 ribu yang dilakukan Sani Sanjaya," ujarnya.
Heri menyebut pengguna mini bus keberatan dengan aksi getok parkir yang dilakuakan Sani Sanjaya. "Penumpang dari mini bus tersebut merasa keberatan sambil merekam memakai HP miliknya dan orang tersebut memberikan uang sebesar Rp30 ribu, dan kemudian mobil tersebut dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.
Heri mengatakan Sani Sanjaya bukan petugas parkir resmi. "Sani Sanjaya adalah jukir ilegal," tambahnya.
Terkait kuitansi yang diberikan Sani kepada pengguna minibus, Heri menyebut hal itu dibeli dari mini market yang ada di Balonggede. Dengan ada kejadian ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Dishub Kota Bandung. Mencari direktorat korban dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
(wip/sud)