Trik Culas Pegawai Bank di Bandung hingga Rugikan Negara Rp 3,6 M

Round-Up

Trik Culas Pegawai Bank di Bandung hingga Rugikan Negara Rp 3,6 M

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB
Kejari Bandung menahanan pegawai bank yang korupsi program KUR.
Kejari Bandung menahanan pegawai bank yang korupsi program KUR (Foto: Dok. Kejari Bandung).
Bandung -

Seorang pegawai perempuan salah satu bank milik negara berinisial II ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ia menjadi tersangka setelah terbukti menyelewengkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah yang bersangkutan mangkir dari tiga kali panggilan penyidik.

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejari Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial II," ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

II diketahui terakhir bertugas sebagai mantri di Unit Surapati, Kota Bandung. Selama periode 2020 hingga 2022, ia menjalankan tiga modus berbeda untuk melancarkan aksinya.

ADVERTISEMENT

Mulai dari merekayasa dokumen persyaratan KUR, memotong dana debitur, hingga menggunakan identitas orang lain demi mengakses kredit. Skema tersebut akhirnya menimbulkan gagal bayar yang membebani negara.

"Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara setidaknya sebesar Rp 3.631.557.991," jelas Irfan.

Sempat Buron

Tersangka sempat menghilang dan tidak diketahui keberadaannya setelah menolak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Kondisi itu membuat tim kejaksaan akhirnya harus turun tangan menjemput paksa.

"Sebelum ditetapkan tersangka, pelaku ini tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat beberapa saat tidak diketahui keberadaannya. Sehingga penyidik terpaksa melakukan penjemputan di tempat kediamannya," ucap Irfan.

Setelah resmi ditahan, II dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga bisa dikenai Pasal 3 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman pidana korupsi.

"Kami menahan tersangka selama 20 hari terhitung dari hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 9 September 2025 di Rutan Perempuan Bandung," pungkas Irfan.




(bba/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads