Polisi Ringkus Geng Motor Pembudi Daya Ganja Bonsai di Tasikmalaya

Polisi Ringkus Geng Motor Pembudi Daya Ganja Bonsai di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Rabu, 01 Okt 2025 13:59 WIB
Polisi memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Tasikmalaya.
Polisi memaparkan pengungkapan kasus narkoba di Kota Tasikmalaya. Foto: Faizal Amiruddin
Tasikmalaya -

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dalam periode bulan Agustus dan September 2025 ini. Total ada 15 orang tersangka yang diamankan dengan barang bukti total sekitar 67 gram sabu, 8,8 gram ganja, 8 batang pohon ganja, 3 gram tembakau sintetis serta ribuan obat-obatan terlarang.

"Pengungkapan periode Agustus hingga September ini mengamankan 15 orang tersangka, yang terdiri dari 9 orang pengedar dan 6 orang kurir," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi saat jumpa pers di mapolres, Rabu (1/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang menarik dari kasus ini, dari 15 tersangka yang diamankan beberapa diantaranya diketahui pentolan dan anggota geng motor. Bahkan salah satu dari mereka diketahui tengah mengembangkan budi daya tanaman ganja di rumahnya.

Bonsai Ganja

Satu dari tersangka yang berhasil diamankan adalah Angga Nova, warga Kampung Babakan Nangsi, Desa Sukaratu, Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.

ADVERTISEMENT

Dia diamankan karena memiliki 8 batang pohon ganja dan 0,16 gram sabu. Angga juga diketahui sebagai anggota geng motor. "Dia anak geng motor, di badannya ada tato Brigez," kata salah seorang anggota Satnarkoba.

Kasus Angga mencuri perhatian karena polisi mengamankan sebuah kotak yang dijadikan tempat menyimpan atau membudidayakan ganja. Pria ini rupanya melakukan penerapan teknologi dalam upayanya menumbuhkan pohon ganja.

Dengan kotak ini, tanaman ganja yang dia miliki bisa tumbuh meski ditaruh di dalam rumah. Dengan penerapan teknologi ini, dia mengembangkan pohon ganja bonsai, pohonnya kecil tapi daunnya rimbun.

"Dia itu targetnya bisa bikin bonsai ganja, tapi daunnya lebat. Jadi pohon itu dia bentuk pakai kawat, seperti membuat bonsai saja," kata petugas.

Pantauan detikJabar, kotak 'rumah' pohon ganja itu memiliki dimensi sekitar 100 cm x 50 cm. Seluruh kotak terbungkus oleh bahan semacam karung, tapi bagian dalamnya mirip alumunium foil atau bahan yang memantulkan cahaya.

Di dalam kotak itu terdapat lampu ultraviolet, boleh jadi sinar lampu ini menjadi pengganti pancaran matahari yang dibutuhkan tanaman. Selain itu ada juga kipas atau blower untuk mengatur sirkulasi udara di dalam kotak.

Sayang rupa tanaman ganja bonsai yang dibudidayakan Angga, tak bisa terlihat, karena polisi telah membungkusnya dengan kertas. "Jangan terlalu detail, nanti ditiru orang lain. Jadi dia itu kan pengedar ganja, nah biji-biji yang kering itu dia manfaatkan untuk budidaya. Dia dapat ilmunya dari media sosial," kata anggota Satresnarkoba tersebut.

Ketua Geng Motor Diduga Bandar Sabu

Kasus narkoba yang juga jadi sorotan adalah penangkapan pria inisial ARF dan AFP warga Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.

ARF diketahui sebagai Ketua DPC XTC Kota Tasikmalaya, sementara AFP adalah mantan Ketua XTC sebelumnya. ARF juga diketahui menjadi pengurus di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Tasikmalaya.

Dua pentolan kelompok bermotor ini, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota

"Yang bersangkutan merupakan ketua salah satu organisasi bermotor di Tasikmalaya. Hasil penyelidikan, dia bandar atau pengedar narkoba jenis sabu," kata AKBP Moch Faruk.

Dari tersangka ARF, polisi mengamankan sabu seberat 17,84 gram dan ganja 8,82 gram.

"Untuk ukuran di Kota Tasikmalaya, barang bukti sabu itu relatif banyak. Dia mengedarkan di wilayah Tasikmalaya," kata Faruk.

Atas perbuatannya ARF akan dijerat pasal 112 ayat 2, junto pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.*

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads