Pengacara Bos YMT soal Tuntutan 15 Bui di Kasus Bandung Zoo: Di Luar Nalar

Pengacara Bos YMT soal Tuntutan 15 Bui di Kasus Bandung Zoo: Di Luar Nalar

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 01 Okt 2025 12:31 WIB
Sidang tuntutan dua terdakwa kasus korupsi sengketa lahan Bandung Zoo
Sidang tuntutan terkait dugaan korupsi di Bandung Zoo (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Kasus korupsi sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo telah memasuki babak baru. Kedua terdakwanya, Bisma Bratakoesoema dan Sri, dituntut 15 tahun kurungan penjara atas perkara yang merugikan keuangan negara Rp 25,5 miliar tersebut.

Bisma sendiri merupakan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo, sementara Sri adalah pembina YMT. JPU menuntut keduanya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini jelas menuai sorotan. Pengacara kedua terdakwa, Efran Helmi menuding, tuntutan itu tidak masuk akal lantaran tidak sesuai dengan fakta di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Fakta itu menjadi pendorongan jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, dengan melihat bahwa agak sulit membuktikan, sehingga muncullah tuntutan yang di luar akal sehat, ya dan di luar nalar," katanya, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

Bisma dan Sri dituntut bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.

Selain pidana badan, keduanya dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini. Bisma dituntut membayar sebesar Rp 10,3 miliar, sementara Sri Rp 15,1 miliar subsider 7 tahun 6 bulan.

Efran menilai tuntutan jaksa yang telah dibacakan terkesan dipaksakan dalam perkara ini. Pihaknya pun bakal menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk bisa melawan tuntutan tersebut.

"Kalau memang merasa tidak cukup yakin terhadap fakta persidangan, jangan memaksakan tuntutan yang berlebihan. Ini yang merusak penegakan hukum. Jadi untuk itu, kami akan menyiapkan nota pembelaan yang akan kita bacakan nanti. Mudah-mudahan nota pembelaan itu akan menjawab semua secara terang benderang," pungkasnya.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads