Empat Penyusup Demo May Day di Bandung Dituntut 8 Bulan Bui

Empat Penyusup Demo May Day di Bandung Dituntut 8 Bulan Bui

Rifat Alhamidi - detikJabar
Selasa, 30 Sep 2025 12:38 WIB
Demo Hari Buruh di Kota Bandung yang berakhir ricuh.
Demo Hari Buruh di Kota Bandung yang berakhir ricuh. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar)
Bandung -

Kasus kericuhan saat demonstrasi Hari Buruh Internasional atau Mayday 2025 di Kota Bandung kini memasuki babak baru. Empat terdakwanya telah dituntut dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara.

Keempat terdakwa adalah Fikri Eliansyah, Azriel Ramadhan, Tsabat Zhilalul Huda alias Abat dan Bagus Adryan Muharram. Keempatnya saat itu ditangkap Polda Jabar setelah nekat merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung pada 1 Mei 2025.

Setelah berkas perkaranya lengkap, keempat terdakwa diseret ke PN Bandung pada 23 Juli 2025. Mereka didakwa melakukan kejahatan terhadap penguasa umum dan dinyatakan melanggar Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senin (22/9/2025), JPU Kejati Jabar menuntut keempatnya dengan hukuman 8 bulan penjara. Mereka dinyatakan melanggar 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Betul, JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa terkait kasus kericuhan demo Hari Buruh di Kota Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

Setelah membacakan tuntutan, persidangan selanjutnya telah melalui agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa pada Kamis (25/9) kemarin. Usai agenda ini, persidangan selanjutnya beragendakan pembacaan putusan oleh hakim PN Bandung.

"Putusannya tanggal 6 Oktober 2025," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap 4 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka usai kelompok ini menyusup pada demo Hari Buruh atau May Day 2025. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, selain membuat kericuhan, keempat orang itu juga ikut merusak mobil polisi yang sedang terparkir di kawasan Taman Cikapayang, Kota Bandung.

"Peringatan 1 Mei ini dicederai oleh tindakan para tersangka yang melakukan pengerusakan terhadap satu unit kendaraan patroli milik Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung, serta melakukan tindakan pidana lainnya," kata Rudi saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Selasa (6/5/2025).

Keempat orang itu ditangkap di rumahnya masing-masing. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka karena merusak mobil polisi, sedangkan satu orang lainnya dijadikan tersangka usai kedapatan membawa senjata tajam saat demo May Day.

"Salah satu tindakan yang sangat berbahaya adalah pelemparan bom molotov. Mereka menyiapkan sekitar 20 botol yang diisi bahan bakar, diberi sumbu kain, lalu dibakar dan dilempar. Ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

"Semua proses ini kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah kita agar Jawa Barat tetap aman, nyaman, dan masyarakatnya sejahtera," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads