Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Ditangkap, Gasak 9 Mesin Sepekan

Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Ditangkap, Gasak 9 Mesin Sepekan

Ikbal Selamet - detikJabar
Minggu, 28 Sep 2025 16:00 WIB
Momen Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Beraksi
Momen Komplotan Pembobol ATM di Cianjur Beraksi (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Polres Cianjur meringkus tiga orang komplotan spesialis pembobol ATM setelah menggasak uang di mesin ATM yang lokasinya berada tepat di seberang Mapolres Cianjur. Terungkap, dalam kurun waktu sepekan para pelaku sudah beraksi di sembilan ATM di wilayah Cianjur, Sukabumi, hingga Purwakarta.

Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, ketiga pelaku berinisial DS (32), DP (19), dan AS (24) tampak menggunakan alat penjepit khusus untuk membobol ATM. Hanya dalam hitungan kurang dari satu menit, jutaan rupiah berhasil digasak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara mengatakan pihaknya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dari rekaman CCTV dan langsung melakukan pelacakan.

"Ketiga pelaku berhasil kami tangkap Sabtu (27/9) malam di tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di Tangerang Banten," ujar Nova, Minggu (28/9/2025).

ADVERTISEMENT

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku mengaku sudah beraksi di sembilan lokasi berbeda dalam sepekan.

"Ketiganya menjebol lima ATM di Cianjur, tiga ATM di Purwakarta, dan satu ATM di Sukabumi hanya dalam kurun waktu sepekan," katanya.

Nova menambahkan, dari lima ATM di Cianjur saja total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 29 juta.

"Untuk kerugian masih dihitung. Tapi dari lima ATM di Cianjur total uang yang berhasil mereka curi mencapai Rp 29 juta," tambahnya.

Polisi menyebut ketiga pelaku adalah spesialis pembobol ATM, bahkan salah satunya merupakan residivis.

"Jadi mereka ini memang spesialis pembobol ATM. Salah satunya residivis dengan kasus yang sama," ucap Nova.

Uang hasil curian digunakan untuk membayar utang hingga kebutuhan sehari-hari.

"Kebanyakan untuk bayar utang, selebihnya untuk kebutuhan sehari-hari," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads