Polisi akhirnya berhasil mengamankan ES (38), pria asal Garut yang sebelumnya viral setelah diduga menganiaya istri sendiri. ES ditangkap setelah buron hampir empat bulan lamanya.
"Benar, bahwa tersangka sudah dapat kami amankan di wilayah Garut kemarin," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (25/9/2025).
Joko menjelaskan, ES diamankan setelah buron sejak Juni 2025. Selama dalam pelarian, ES berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat terdeteksi di Bandung tapi saat dilakukan pengejaran lokasinya sudah berpindah lagi. Sampai kemarin kami menerima informasi yang bersangkutan ada di Garut, kemudian langsung kami lakukan penangkapan," katanya.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan ES ini, sebelumnya viral di TikTok setelah salah seorang warganet, yang merupakan kerabat korban, DA mengunggah video berisi kondisi fisik korban yang babak belur setelah dianiaya.
Dalam video tersebut, pengunggah menarasikan jika DA dianiaya oleh suaminya sendiri karena dituduh berselingkuh. Aksi penganiayaan tersebut diklaim telah berlangsung selama setahun.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Garut di pertengahan Juni 2025 lalu. Kasusnya kemudian diselidiki, hingga akhirnya ES berhasil diringkus polisi.
"Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Joko.
ES dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(mso/mso)