Polisi meringkus H, seorang lelaki asal Kecamatan Limbangan, Garut. Lelaki berumur 37 tahun itu dibui, usai nekat memperkosa anak tetangga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, H melakukan aksi bejatnya pada bulan Mei 2025 lalu. Kala itu, H melihat korban tengah berada di dalam rumahnya sendirian.
"Saat itu korban sedang tertidur tapi merasa dalamannya ada yang membuka," kata Joko, Minggu (21/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko menjelaskan, saat itu korban terbangun dan melihat pelaku sudah ada di atas tubuhnya. Melihat aksi bejat pelaku, korban berontak tapi pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Kasus ini sendiri terungkap usai korban yang masih berumur 13 tahun tersebut berbicara kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Garut, pada tanggal 9 September lalu.
"Pelaku kemudian kami amankan pada hari Kamis, (17/9) kemarin," ungkap Joko.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3, dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara," pungkas Joko.
(dir/dir)