Pembebasan bersyarat diperoleh mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Selain Yana, dua mantan anak buahnya, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal juga sudah bebas dari tahanan.
Yana, Dadang dan Rijal ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi Bandung Smart City. Dadang merupakan mantan Kadishub Kota Bandung sedang Rijal adalah mantan Sekdishub Kota Bandung.
"Betul, keduanya (Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Kalapas Sukamiskin Bandung Fajar Nur Cahyo melalui Humas Lapas Sukamiskin Yaman Nuryaman, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Bebas! |
Dadang Darmawan bebas bersyarat sejak 4 Juli 2025. Sementara Rijal, tercatat bebas dari tahanan pada 8 September 2025.
"Untuk Dadang Darmawan dihadapkan ke Bapas per tanggal 4 Juli 2025, sementara untuk Khairur Rijal per tanggal 8 September 2025," ucapnya.
Yana, Dadang dan Rijal terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Yana saat itu kena OTT KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.
Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana dan Dadang Darmawan kemudian divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal divonis 5 tahun kurungan Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Baca juga: Yana Mulyana Wajib Lapor hingga 2027 |
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)