Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sudah bebas dari penjara. Ia mendapatkan program pembebasan bersyarat setelah ditahan di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi Bandung Smart City.
Yana Mulyana menerima pembebasan bersyarat pada 14 Juni 2025. Program pembebasan bersyaratnya sudah diteken Kementerian Imipas sejak Mei 2025.
"Yana Mulyana bebas PB (pembebasan bersyarat) 14 Juni 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS- 840.PK.05.03 Tahun 2025 tanggal 27 Mei 2025," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Eks Walkot Bandung Yana Mulyana Bebas! |
Meskipun bebas, Yana Mulyana masih perlu menunaikan kewajibannya hingga beberapa tahun ke depan. Yana dikenakan status wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) hingga 2027.
"Masa percobaan berakhir 17 Oktober 2027," ucap Kusnali.
Sebelumnya, bebasnya Yana Mulyana terpantau dalam unggahan Kepala Pelaksana BPBD Kota Bandung Didi Ruswandi di Instagram. Dalam unggahan video bertajuk 'reuni mantan camat' itu, Didi nampak sedang berfoto bersama beberapa orang, termasuk Yana Mulyana.
"Saya sebagai 'Mantan Camat Wetland' dan Mantan Camat Kanhay' hadir juga dong...," tulis Didi Ruswandi seraya menyertakan emotikon tertawa dalam ungghannya sebagaimana dilihat detikJabar, Minggu (14/9/2025).
Bebasnya dibenarkan Humas Lapas Sukamiskin Bandung, Yaman Nuryaman. Yana terkonfirmasi mendapatkan program pembebasan bersyarat sejak 13 Juni 2025.
"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat, dimana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025," kata Yaman via pesan singkat WhatsApp.
Untuk diketahui, Yana Mulyana terseret kasus korupsi proyek Bandung Smart City pada 14 April 2023. Yana saat itu kena OTT KPK bersama dua anak buahnya, Dadang Darmawan (mantan Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal, serta tiga orang dari unsur swasta.
Setelah dihadapkan di persidangan, Yana Mulyana kemudian divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Yana bersama Dadang dan Rijal dinyatakan bersalah menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari proyek Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.
Selain pidana badan, ketiganya pada saat itu divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
(ral/dir)