Bayi Perempuan Dibuang ke Sungai, Kakak Beradik di Tasik Jadi Tersangka

Bayi Perempuan Dibuang ke Sungai, Kakak Beradik di Tasik Jadi Tersangka

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 12:52 WIB
Adik kakak tersangka pembuangan bayi ke sungai di Tasikmalaya
Adik kakak tersangka pembuangan bayi ke sungai di Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Warga Kampung Ciranca, Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah, digegerkan dengan penemuan jasad bayi perempuan di aliran sungai, Senin (2/6/2025). Tragis, tubuh mungil itu ditemukan masih lengkap dengan tali ari-ari, terbungkus karung, dan sudah dikerubuti ikan kecil. Beberapa bagian tubuhnya bahkan terlihat bekas gigitan.

Awalnya, warga yang melintas sempat mengira karung itu berisi sampah. Namun rasa penasaran membuat mereka mendekat, hingga mendapati sosok bayi malang yang telah tak bernyawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi yang turun ke lokasi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, hanya beberapa hari berselang, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut. Yang mengejutkan, pelakunya adalah kakak beradik asal Desa Nagrog sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan kedua tersangka adalah IP (19), ibu kandung bayi, dan kakaknya EW (30).

ADVERTISEMENT

"Ya, tersangka dalam kasus ini adalah kakak dan adik. Adiknya yang melahirkan, dan kakaknya membantu membuang bayi," ujar Ridwan, Rabu (10/9/2025).

Melahirkan di Toilet, Bayi Masih Hidup

Dari hasil pemeriksaan, IP melahirkan seorang diri di toilet rumah pamannya tanpa bantuan tenaga medis. Kakaknya, EW, diminta datang untuk membantu setelah bayi lahir.

"Tersangka ibunya ini lahiran seorang diri di toilet rumah paman bibinya. Nah, si kakaknya diminta datang untuk bantu buang bayi," jelas Ridwan.

Yang lebih memilukan, bayi itu lahir dalam keadaan hidup. Namun IP justru membekap mulut bayi hingga dua kali sampai tak bersuara lagi. Setelahnya, bersama kakaknya, bayi itu dibuang ke sungai.

Motif perbuatan keji itu, menurut polisi, berawal dari rasa takut. IP diketahui hamil akibat hubungan di luar nikah. Padahal, ia sudah memiliki rencana menikah dengan kekasihnya.

"Sudah ada rencana pasangan ini mau menikah. Tapi belum tiba waktu nikah, bayi sudah lahir. Takut diketahui ayahnya, akhirnya bayi dibuang," ungkap Ridwan.

Sementara itu, EW mengaku hanya ingin menolong adiknya. Ia mengaku tak tahu bayi itu lahir dalam kondisi hidup.

"Saya kasihan sama adik saya, dia nelpon mau lahiran. Saya bantu buangkan bayinya," kata EW kepada penyidik.

Kini, kakak beradik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat keduanya dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads