Cabuli 3 Anak Tirinya, ASN di Bandung Barat Diberhentikan

Cabuli 3 Anak Tirinya, ASN di Bandung Barat Diberhentikan

Whisnu Pradana - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 11:30 WIB
Ilustrasi pelaku pencabulan
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Bandung Barat -

DR alias Unyil (49), kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cimahi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejat mencabuli anak di bawah umur.

Parahnya lagi, tiga korban Unyil merupakan anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Kabupaten Bandung Barat. Ketiganya mengalami trauma berat dan harus mendapatkan pendampingan psikologis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unyil ternyata tercatat sebagai ASN berstatus PPPK di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandung Barat. Aksi kriminal yang dilakukannya mengancam posisinya sebagai abdi negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim membenarkan bahwa Unyul yang kini sudah berstatus tersangka merupakan ASN di lingkungan Pemda Bandung Barat.

ADVERTISEMENT

"Benar (ASN KBB). Untuk mendukung proses hukum, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa diberhentikan sementara," kata Ade Zakir saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

Aksi bejat tersangka mencabuli tiga anak tirinya itu berlangsung di rumah mereka di Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat pada 6 September 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Ia kemudian diamankan pada 7 September 2025.

"Kita tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum karena yang bersangkutan dituntut karena masalah pribadi, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas," ucap Ade Zakir.

Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat memastikan korban perbuatan keji tersangka DR berjumlah tiga orang. Seorang masih duduk di bangku SMP dan dua lainnya sudah menginjak SMA.

"Untuk korban kami pastikan ada tiga orang, anak tiri yang bersangkutan. Sudah ditetapkan jadi tersangka juga," kata Gofur.

Penetapan tersangka terhadap Unyil setelah penyidik Satreskrim Polres Cimahi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Unyil kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

"Hasil dari serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian alat bukti visum et repertum, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Dia mengakui perbuatannya terhadap 3 anak tirinya. Sekarang sudah ditahan," kata Gofur.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads