Kejari Sita Barbuk Kasus Korupsi BUMD Jabar: Ada Tanah hingga Dokumen

Kejari Sita Barbuk Kasus Korupsi BUMD Jabar: Ada Tanah hingga Dokumen

Dwiky Maulana Vellayati - detikJabar
Sabtu, 06 Sep 2025 19:00 WIB
Kejari Sumedang geledah kantor PT Jasa Sarana buntut kasus korupsi penyelewengan pajak pertambangan.
Kejari Sumedang geledah kantor PT Jasa Sarana buntut kasus korupsi penyelewengan pajak pertambangan. Foto: Dok. Kejari Sumedang
Sumedang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menggeledah Kantor PT Jasa Sarana yang merupakan salah satu BUMD Jabar. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan puluhan bidang tanah maupun dokumen dan hingga akhirnya dilakukan penyitaan.

Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sumedang ini tepatnya di dua tempat Kantor PT Jasa Sarana yang terletak di Jalan Cianjur, serta di Jalan Banda No 30 Lantai 6 Blok C Citarum, Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada beberapa waktu yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kajari Sumedang Adi Purnama, penggeledahan ini dilakukan usai dua orang dari Direktur Utama (Dirut) dari PT Jasa Sarana, yakni HM selaku Dirut pada periode 2019-2022 dan IS selaku Dirut periode Juli 2022-sekarang, yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pada sektor pertambangan yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Bahwa adapun Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menemukan dokumen-dokumen di Kantor PT Jasa Sarana serta telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen tersebut," ujar Adi, Jumat (5/9/2025).

ADVERTISEMENT

Selain mendapati dokumen, Adi mengatakan bahwa pihaknya juga telah menemukan benda tidak bergerak seperti 96 bidang tanah milik PT Jasa Sarana yang berlokasi di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang.

"Bahwa selain menyita dokumen-dokumen tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang juga telah menyita benda tidak bergerak berupa 96 bidang tanah yang berdasarkan akta jual beli sebanyak 96 AJB yang beralamatkan di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang milik PT Jasa Sarana," katanya.

Usai menyita dokumen maupun puluhan bidang tanah, Kejari pula telah memasang pelang penyitaan terhadap puluhan bidang tanah milik PT Jasa Sarana di Kecamatan Paseh, Sumedang.

"Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 juga telah dilakukan pemasangan Papan/plang penyitaan aset terhadap 96 Bidang tanah berdasarkan akta jual beli sebanyak 96 AJB yang beralamatkan di Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang," ucap Adi.

"Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini," tambahnya.

Seperti diketahui sebelumnya, HM dan IS telah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus korupsi penyelewengan pada pajak tambang. Berdasarkan hasil dari penyidikan Kejari Sumedang, pertambangan yang dilakukan oleh PT. Jasa Sarana ini pula melakukan penambangan material yang tidak sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan operasi produksi yang dimiliki oleh perusahaan. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 3 M.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads