Kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta (37) memasuki babak baru. Salah satu tersangka penculik, Eras Musuwalo menyebut ada keterlibatan oknum di kasus ini.
Hal itu diungkapkan Adrianus Agau kuasa hukum Eras. Melansir detikNews, Eras meminta maaf atas perbuatannya sekaligus mengungkap sosok oknum di kasus ini.
"Pertama, yang saya mau sampaikan untuk permohonan maaf kami kepada keluarga korban. Semoga persoalan ini, penyidik Polda Metro Jaya segera mengungkap motif dan pelaku utamanya," ujar Adrianus kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrianus mengungkap, peran kliennya bermula ketika diminta seseorang untuk melakukan penjemputan paksa terhadap korban di parkiran supermarket di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sosok oknum berinisial F di sebut-sebut dalam proses ini.
"Setelah penjemputan itu, penjemputan dengan cara paksa itu dilakukan, ada perintah dari oknum yang namanya F itu untuk (korban) diserahkan di daerah Jakarta Timur," katanya.
Menurut Adrianus, setelah korban diserahkan kepada seseorang berinisial F, Eras dan kelompoknya pulang. Namun, beberapa jam kemudian mereka kembali dipanggil.
"Nah, pada saat waktu ketemu lagi, di situlah bahwa mereka melihat korban ini sudah tidak bernyawa lagi," ujarnya.
Ia menegaskan, para tersangka beroperasi dalam tekanan dan tidak mengetahui korban akan dibunuh. Bahkan, ada yang hanya diperintahkan untuk membuang jenazah.
"Jadi peran mereka itu sampai di situ," ucapnya.
Minta Perlindungan Panglima-Kapolri
Karena itulah, Adrianus menyebut pihaknya telah meminta perlindungan kepada aparat tertinggi negara baik Jenderal TNI Agus Subiyanto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Karena ini dalam proses penjemputan terhadap perkara ini, kami dari pihak keluarga sudah minta perlindungan hukum ke Panglima TNI. Kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri karena ada dugaan oknum," jelasnya.
"Nah, oknumnya dari mana, kami cerita, tapi ini masih dugaan, kurang lebih seperti itu," sambungnya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews
(dir/dir)