Babak baru prahara hubungan dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana telah dimulai. Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA dan menyatakan bahwa genetik Ridwan Kamil tidak cocok dengan anak Lisa berinisial CA.
Padahal, jauh sebelum tes DNA itu diumumkan, Lisa Mariana telah bersikukuh menyatakan bahwa anak berinisial CA itu adalah buah hati Ridwan Kamil. Lisa kemudian menggugat sang mantan Gubernur Jabar tersebut ke PN Bandung supaya Ridwan Kamil mengenai status anak kandungnya.
Setelah perkaranya bergulir di persidangan, muncul sosok bernama Revelino Tuwasey yang mengklaim sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana berinisial CA. Melalui pengacaranya, PN Bandung lalu mengabulkan gugatan intervensi Revelino yang akhirnya bisa masuk perkara gugatan sebagai pihak penggugat intervensi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rabu (20/8/2025), sidang gugatan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil pun kembali dilanjutkan. Dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak intervensi, muncul topik yang menarik perhatian tentang sosok baru yang diklaim sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana.
Sosok baru itu bernama Doris Setiawan. Namanya pun ditemukan tim pengacara Ridwan Kamil setelah meneliti bukti-bukti gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana.
Pengacara Ridwan Kamil, Wati Trisnawati awalnya membeberkan bahwa kubu Lisa Mariana mengajukan 4 bukti di pengadilan soal gugatannya. Mulai dari KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil terkait masalah alamat dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 soal hak identitas anak.
"Kalau melihat 4 buki surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan eksepsi. Jadi menurut kami 4 buki surat itu harus dikesampingkan," kata Wati mengawali pernyataannya.
Setelah itu, Wati kemudian memunculkan nama Doris Setiawan yang diklaimnya sebagai ayah biologis dari anak Lisa Mariana, CA. Nama itu pun ditemukan dan bukti surat kelahiran Lisa yang diajukan pada gugatan di PN Bandung.
"Nah ada yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca si bukti itu adalah namanya Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya, Dori Setiawan, bukan Ridwan Kamil," tegas Wati.
Dengan kondisi tersebut, Wati pun meyakini gugatan Lisa Mariana bakal digugurkan ke pengadilan. Apalagi, sejak awal, kubu Ridwan Kamil telah menyebut gugatan ini salah alamat karena seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Agama.
"Ya Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim," tuturnya.
Sementara, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak terlalu menyinggung soal bukti masalah surat kelahiran anak yang menyebut nama Doris Setiawan sebagai ayah biologis. Ia hanya menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan diyakini begitu kuat supaya Ridwan Kamil bertanggungjawab atas anak Lisa Mariana.
"Kembali dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama CA. Nah ini berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung jawab," pungkasnya.
(ral/iqk)