Agus Jual Obat 'Haram' di Bandung Barat, Pelajar Jadi Sasaran

Agus Jual Obat 'Haram' di Bandung Barat, Pelajar Jadi Sasaran

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 14 Agu 2025 19:00 WIB
Ilustrasi pengguna narkoba. (iStock)
Foto: Ilustrasi narkoba. (iStock)
Bandung Barat -

Orang tua di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) mesti ekstra hati-hati. Pasalnya anak sekolah di daerah Kecamatan Cikalongwetan, jadi sasaran peredaran obat keras tertentu (OKT).

Hal itu terungkap setelah polisi mengamankan seorang pria bernama Agus Waluyo (32). Ia ditangkap gegara mengedarkan belasan ribu butir OKT dengan sasaran pelajar.

"Jadi kami amankan tersangka pengedar OKT yang menyasar pelajar di wilayah Cikalongwetan. Barang buktinya ada 15 ribu butir OKT yang kita amankan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (14/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam balutan baju tahanan Satresnarkoba Polres Cimahi, Agus berjalan beriringan dengan tersangka lain dengan kasus serupa, penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

ADVERTISEMENT

Niko mengatakan modus penjualan obat keras pada pelajar itu mengadopsi penjualan narkotika seperti sabu dan ganja, yakni sistem tempel. Pelajar yang membeli barang haram itu menuju ke titik yang sudah ditandai tersangka.

"Jadi sistem tempel, nanti pembeli datang ke lokasi yang koordinatnya sudah disiapkan tersangka. Tapi ada juga yang sistem COD, dan pemesanan online," kata Niko.

Polisi saat mengungkap kasus peredaran obat haram di KBB.Polisi saat mengungkap kasus peredaran obat haram di KBB. Foto: Whisnu Pradana/detikJabar

Saat diamankan beberapa hari lalu di rumahnya, polisi cuma mendapati 1.715 butir OKT. Namun setelah ditelusuri, tersangka masih menyimpan 13 ribuan butir OKT di tempat lain yang dianggap aman.

"Barangnya disimpan di tempat lain yang aman, jadi dia cuma simpan sekitar 1.700-an butir OKT sisa penjualan. Total itu tadi kita amankan 15 ribuan butir," kata Niko.

Barang terlarang berbagai jenis itu didapat tersangka dari seorang pria berinisial BJ. Saat ini BJ masih dalam pengejaran polisi. Ia diupah oleh BJ dengan nominal Rp100 ribu per hari.

"Dia ini cuma pengedar jadi diupah oleh tersangka BJ. Harga OKT beragam, misalnya Excymer per 5 butir itu dijual Rp10 ribu, dan tramadol per 10 butirnya Rp60 ribu. Harga ini terhitung murah, sehingga banyak pelajar yang jadi pelanggannya," ujar Niko.

Akibat perbuatannya, tersangka dijeray dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) atau 436 ayat (1) dan (2) Jo 145 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 Tahun penjara.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads