5 Fakta Pria di Sumedang Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

5 Fakta Pria di Sumedang Cabuli Anak Kandung Selama Enam Tahun

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 12 Agu 2025 09:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Pencabulan Anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Sumedang -

Aksi Bejat dilakukan pria berinisial B alias Bobby (33) di Sumedang, Jawa Barat, ia ditangkap polisi setelah mencabuli anak kandungnya selama enam tahun. Aksi itu dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pamulihan hingga total delapan kali.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun detikJabar dari peristiwa tersebut :

1. Memaksa korban dengan ancaman kekerasan

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam akan memukul jika korban menolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh, jika tidak mau atau korban menolak tersangka mengancamnya dengan pemukulan hingga akhirnya korban mau," ujar Sandityo di Mapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).

ADVERTISEMENT

2. Aksi berlangsung Selama 6 Tahun

Menurut Sandityo, berdasarkan pengakuan, aksi tak senonoh yang dilakukan kepada korban sudah berlangsung selama enam tahun lamanya dengan total persetubuhan yang dilakukan tersangka sebanyak delapan kali.

"Dari pengakuannya sudah delapan kali melakukan hal tersebut kepada anak kandungnya selama periode enam tahun. Jadi tersangka melakukannya sejak korban masih umur delapan tahun sampai korban saat ini berusia 14 tahun," katanya.

3. Memanfaatkan rumah sepi saat istri bekerja

Menurut Sandityo, Bobby melakukan aksi tersebut di rumahnya dengan leluasa. Sebab, kondisi dari rumahnya yang sering memiliki waktu berdua saja dan di saat istrinya sedang bekerja.

"Melakukannya di saat keadaan rumah sedang sepi soalnya untuk si ibu korban atau istri dari tersangka sering bekerja dan selalu meninggalkan rumah. Tersangka sering melihat korban ganti pakaian atau lihat korban sedang mandi, jadi tersangka nggak bisa nahan lagi hawa nafsu," ucapnya.

4. Sosok Licin, Kabur ke Lombok setelah aksi terakhir

Di mata polisi Bobby merupakan sosok yang licin atau sulit ditangkap. Sebab, setelah melakukan persetubuhan yang ke delapan kali pada dua bulan yang lalu Bobby langsung kabur ke wilayah Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Setelah melakukan aksi yang terakhir kalinya tersangka kabur ke NTB tepatnya di Lombok bekerja di tower. Kami langsung berkoordinasi dengan Polda NTB dan akhirnya setelah dua bulan dengan kegigit Satreskrim Polres Sumedang berhasil menangkap tersangka," katanya.

5. Pengakuan pelaku dan kondisi korban

Di hadapan awak media, Bobby mengakui perbuatannya.

"Ngeliat ganti baju sama mandi jadi kebawa hawa nafsu," kata Bobby.

Akibat perbuatannya, Bobby dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara korban kini berada dalam pengawasan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Pengaduan Perempuan dan Anak (DPPKBP3K) Kabupaten Sumedang.

(sya/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads