Adu Dalil Kejari Cianjur Vs Kuasa Hukum di Praperadilan Korupsi PJU

Adu Dalil Kejari Cianjur Vs Kuasa Hukum di Praperadilan Korupsi PJU

Ikbal Selamet - detikJabar
Kamis, 07 Agu 2025 19:54 WIB
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus korupsi PJU
Sidang perdana gugatan praperadilan kasus korupsi PJU (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Tim penasehat hukum dan Kejaksaan Negeri Cianjur saling lempar permohonan serta jawaban terkait penetapan status tersangka Dadan Ginanjar. Hal itu terjadi dalam sidang gugatan praperadilan kasus dugaan Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8,4 miliar.

Awalnya tim penasehat hukum eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur Dadan Ginanjar melayangkan permohonan agar penetapan tersangka dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahkan tim penasehat hukum menuding Kejaksaan Cianjur melewatkan beberapa tahapan dalam penerapan tersangka.

Selain itu, penetapan kerugian negara dalam dugaan korupsi dinilai tidak sesuai, sebab tidak dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

Namun dalam sidang perdana gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8/2025) tersebut, kejaksaan negeri langsung memberikan jawaban yang menegaskan jika poin-poin yang dimohonkan tidak sesuai.

Bahkan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin yang memimpin lansung pihak termohon dalam gugatan menegaskan jika penetapan tersangka dan penetapan kerugian negara sudah sesuai prosedur.

Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, Nurdin Hidayatulloh, mengatakan ada tahapan yang terlewat dalam proses penetapan tersangka, salah satunya kejaksaan tidak memberikan jeda atau kesempatan untuk memberikan pendampingan dari penasihat hukum.

"Yang namanya dalam hukum acara pidana seharusnya seseorang yang diperiksa dalam tersangka itu harusnya didampingi penasihat hukum. Sedangkan kemarin kliennya kami dipanggil sebagai saksi, dan secara administrasi kami belum memberikan kuasa sebagai pihak tersangka," kata dia.

Dia juga menyebut kejaksaan tidak menempuh aturan sesuai putusan Mahkamah Konstusi dalam perhitungan penetapan kerugian negara.

"Dalil kami sebagai pemohon itu adalah yang menentukan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan MK itu yakni BPK, namun jawaban yang dikeluarkan dari termohon itu adalah Undang-Undang PPK, jadi ada yang beda di situ," kata dia.

"Meski pihak termohon menyampaikan ada ahli lain dalam melakukan perhitungan kerugian negara, namun kami secara hukum bahwa perhitungan kerugian negara itu diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu sangat mutlak. Sehingga ini lah yang jadi bukti utama, karena kalau tidak ada kerugian keuangan negara, ya artinya bukan korupsi," tambahnya.

Bahkan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar mengaku sampai saat ini kejaksaan belum mengeluarkan surat penangkapan terhadap kliennya.

"Sampai saat ini kami tidak menerima surat penangkapan dari kejaksaan. Sedangkan hal tersebut wajib ditempuh kejaksaan saat melakukan pemeriksaan hingga penangkapan tersangka," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan pihaknya sudah memberikan jawaban atas semua permohonan dari pihak pemohon gugatan.

"Tadi ada berbagai macam keberatan yang disampaikan termohon, seperti penetapan tersangka, kerugian negara, dan lain-lain. Semua itu tadi sudah saya jawab seluruhnya di persidangan," tegasnya.

Kamin menambahkan, untuk selanjutnya pihaknya mengungkapkan sidang kedua akan dilanjutkan dalam tahap pembuktian surat, dan menghadirkan saksi-saksi.

"Sidang kedua besok pukul 09.00 Wib, tahapnya mengajukan pembuktian surat baik dari pemohon dan termohon, serta kami akan menghadirkan saksi dari tim penyidik," kata dia.




(dir/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads