Dadan Tersangka Dugaan Korupsi PJU Gugat Kejari Cianjur

Dadan Tersangka Dugaan Korupsi PJU Gugat Kejari Cianjur

Ikbal Selamet - detikJabar
Selasa, 29 Jul 2025 16:00 WIB
Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar tunjukan surat gugatan praperadilan
Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar tunjukan surat gugatan praperadilan (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

Tim kuasa hukum Dadan Ginanjar melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Cianjur terkait proses penetapan tersangka dan potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023.

Tim Kuasa Hukum Dadan Ginanjar, Oden Muharam, mengatakan gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cianjur pada Selasa (29/7/2025).

"Tadi kami sudah daftarkan gugatan praperadilan ke PN Cianjur. Segera dijadwalkan sidangnya, biasanya sepekan setelah didaftarkan," kata dia saat ditemui di halaman Pengadilan Negeri Cianjur, Jalan Dr Muwardi, Selasa (29/72/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, gugatan praperadilan dilakukan karena pihaknya menilai ada prosedur yang belum ditempuh oleh kejaksaan dalam penetapan tersangka mantan Kadishub Cianjur tersebut.

"Kami menduga ada tahapan atau prosedur yang belum sesuai. Makanya kita uji melalui praperadilan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut dia, nilai kerugian negara yang disampaikan oleh kejaksaan memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap kliennya.

"Memang kejaksaan memiliki kewenangan untuk penghitungan, tapi kan ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebagai auditor. Dari kemarin kan disampaikan awal Rp 40 miliar, kemudian Rp 8 miliar. Yang seolah itu digunakan secara pribadi oleh klien kami Dadan Ginanjar. Tentu itu angka yang jadi fantastis dan memunculkan pandangan negatif," kata dia.

Oden mengaku pihaknya menghormati proses hukum oleh kejaksaan, tetapi hal itu harus diimbangi dengan penetapan tersangka dan penetapan nilai kerugian yang sesuai prosedur.

"Kami tentunya hormati proses hukum. Tapi kami harapkan semuanya sesuai tahapan dan prosedur," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin, mengatakan gugatan praperadilan merupakan hak dari tersangka atau pihak yang berkaitan.

"Itu hak mereka, silakan saja," kata dia.

Tetapi, Kamin menegaskan penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur. Bahkan pihaknya menghabiskan waktu cukup lama untuk melakukan penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

"Sejak awal kami tidak buru-buru. Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan secara seksama. Sehingga kami meyakini semuanya sudah sesuai prosedur," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur Tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023. Tersangka DG yang merupakan Kepala Dinas aktif dan MIH diduga menyebabkan kerugian negara Rp 8,4 miliar.

Dadan yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 2022-2023 itu digiring dari gedung kejaksaan bersama tersangka lain berinisial MIH.

Dengan dikawal jaksa dan personel TNI, Dadan dan MIH melangkah perlahan ke luar gedung kejaksaan seraya mengenakan rompi tersangka.

Awalnya Dadan yang kini masih menjabat sebagai kepala dinas aktif di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur tertunduk lesu. Namun saat ditanya oleh awak media dan digiring ke mobil tahanan, Dadan masih sempat tersenyum sambil menyampaikan jika dirinya mengikuti segala proses hukum dari kejaksaan negeri Cianjur.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads