Pengajar yang Habisi Santri di Ibun Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Pengajar yang Habisi Santri di Ibun Bandung Dituntut 15 Tahun Penjara

Yuga Hassani - detikJabar
Rabu, 06 Agu 2025 18:09 WIB
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (6/8/2025).
Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (6/8/2025). (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Terdakwa kasus pembunuhan, Fauzan Hamzah (25) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (6/8/2025).

Terdakwa diseret ke meja hijau setelah nekat melakukan pembacokan kepada korban inisial AN (14) di salah pesantren yang terletak di Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung pada Rabu 5 Maret 2025 lalu. Korban sempat dirawat di salah satu rumah sakit dan meninggal dunia.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa nampak terlihat mengenakan pakaian berwarna putih hitam. Terdakwa Fauzan nampak duduk menunduk di meja pesakitan persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa keluarga dan kerabat korban nampak hadir secara langsung dan memadati ruangan persidangan. Mereka sempat meluapkan amarahnya kala proses persidangan belum dimulai hingga siang hari.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fauzan Hanzah bin Deni Ganjar oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 15 tahun," ujar JPU Heru Yuniatmoko, saat membacakan putusannya.

ADVERTISEMENT

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Sehingga melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor : 23 Tahun 2002.

"Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Heru.

Jaksa meminta majelis hakim untuk membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta. Kemudian apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 bulan.

"Menetapkan agar pidana yang dijatuhkan dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ucapnya.

Adapun unsur yang memberatkan terdakwa adalah dengan menyebabkan hilangnya nyawa korban inisial AN. Kemudian perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam melindungi anak dari tindak pidana kekerasan. Perbuatan terdakwa tidak patut dilakukan, terlebih terdakwa merupakan pengajar di lingkungan pesantren yang seharusnya membimbing dan melindungi korban selaku Santri," tegasnya.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui perbuatannya," tambahnya.

Keluarga Korban Minta Hukuman Diperberat

Setelah itu keluarga korban langsung meluapkan kekesalannya setelah persidangan. Mereka meminta tuntutan kepada terdakwa bisa diperberat.

"Kami dari kuasa hukum pihak warga korban Ahmad sangat tidak menerima atas tuntutan di 15 tahun," ujar kuasa hukum korban, Made Rediyudana, selepas persidangan.

Pihaknya menilai dalam fakta persidangan terdakwa tidak menjelaskan alasan mengeluarkan golok saat kejadian. Kemudian pernyataannya pun tidak sesuai dengan saat persidangan saksi-saksi di lapangan.

"Keterangan dari saksi maupun dari keterangan berkas-berkas yang ada gitu. Karena dia bilang dia bawa celurit ternyata di dalam berkas dan keterangan saksi lainnya membawa cutter. Ternyata pas kita lihat juga buktinya enggak ada juga bukti cutternya gitu loh," ucapnya.

Menurutnya terdakwa telah ada niat untuk melakukan pembunuhan kepada korban. Salah satunya adalah adanya waktu jeda terdakwa mengambil alat senjata atau sebilah golok.

"Tapi ini kan jelas dia ini pembina atau guru. Jadi kami tidak menerima nih atas tuntutan seperti ini. Ini sangat ringan sekali. Gitu kan. Nah, makanya kalau menurut saya sih harusnya pasal 340. Pembunuhan berencana gitu loh," tegasnya.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Ariyanto mengatakan, tim JPU telah melaksanakan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Fauzan Hamzah bin Deni Ganjar. Dalam tuntutannya terdakwa melanggar pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dan alternatifnya pasal 338.

"Tadi JPU membacakan tuntutan 15 tahun, terbukti. karena ini korbannya umur 14 tahun jadi digunakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat 3," kata Ariyanto.

Sementara itu keluarga korban meminta terdakwa bisa dihukum dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kemudian dirinya mencoba menelaah pasal yang ditentukan dalam kasus tersebut.

"Jadi memang pada awalnya kita mendapatkan berkas perkara di kepolisian itu tidak ada pasal ancaman 340 hanya Undang-Undang Perlindungan Anak dan 338 dan itu memang ancaman maksimalnya 15 tahun. Yang tadi dibacakan oleh jaksa penuntut umum, adalah memang maksimalnya ancaman pasal di Undang-undang Perlindungan Anak," bebernya.

Menurutnya jaksa saat ini merupakan representasi dari korban. Kata dia, dari awal persidangan sampai pembacaan tuntutan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita masih on the track. Semua sesuai dengan fakta persidangan dan yang dilakukan oleh terdakwa," kata Ariyanto.

Sementara itu sidang selanjutnya akan digelar kembali, Rabu (13/8/2025) mendatang. Agenda selanjutnya adalah pembacaan pledoi dari pihak terdakwa Fauzan.

"Iya nanti kita lihat bagaimana pembelaan dari terdakwa," pungkasnya.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads