Bogem Maut Iwan Berujung Meninggalnya Pacar yang Sedang Hamil

Jabar X-Files

Bogem Maut Iwan Berujung Meninggalnya Pacar yang Sedang Hamil

Rifat Alhamidi - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 20:30 WIB
Jabar X-Files.
(Foto: Ilustrasi Oris Riswan Budiana/detikJabar)
Cirebon -

Awal Mei 2013 silam, warga Desa Danawinangun, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon digegerkan dengan penemuan mayat seorang wanita muda. Mayat itu berada di tengah area pesawahan dan diduga sebagai korban pembunuhan.

Setelah polisi turun tangan, identitas korban pun akhirnya bisa ditemukan. Wanita tersebut berinisial RL yang saat itu masih berusia 22 tahun. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan petunjuk soal unsur pidana yang mengarah kepada pacar korban yakni Iwan alias Gunawan.

Beberapa hari kemudian, Iwan yang saat itu berusia 22 tahun kemudian diamankan. Dia tak bisa mengelak lagi dan mengakui sudah menjadi pelaku pembunuhan kepada wanita muda yang ternyata merupakan pacarnya.

Mengutip salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, semuanya bermula saat Iwan mendapatkan SMS dari korban pada 5 Mei 2013 malam. Korban meminta ketemuan karena ada pembicaraan penting yang akan disampaikan.

Tanpa pikir panjang, Iwan mengiyakan keinginan pacarnya. Di pinggir jalan dekat area persawahan Desa Danawinangun, Kabupaten Cirebon itu lah, korban membeberkan pengakuan yang membuat Iwan tak percaya dengan kabar yang ia terima.

Korban saat itu mengaku sudah hamil dan meminta pertanggungjawaban dari Iwan. Namun, bukannya memenuhi permintaan tersebut, Iwan justru menolak menikahi sang pacar karena belum siam.

Korban pun emosi setelah mendapat jawaban menyakitkan ini. Ia melayangkan tiga kali tamparan ke pipi Iwan, yang ternyata membuat sang pacar itu menjadi naik pitam.

Bogem dari Iwan kemudian melayang ke arah leher bagian kiri belakang korban. Akibatnya, korban jadi tersungkur dan sempat hendak mau membalas perlakuan dari pacarnya.

Namun, sebelum bisa membalas, Iwan makin kesetanan terhadap korban. Korban ditarik, rambutnya dijambak, lalu kepalanya dibenturkan ke pinggiran jalan di sana hingga mengeluarkan darah.

Setelah korban tergeletak, Iwan justru tak berniat untuk membawanya agar mendapat pertolongan. Ia malah membawa kabur ponsel korban, lalu pergi meninggalkannya hingga meninggal dunia.

Setelah Iwan dibekuk polisi. Dia kemudian diseret ke pengadilan. Pada 17 September 2013, dia didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan atas kematian sang pacar.

Pada 9 Oktober 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Cirebon menuntut Iwan dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara. Jaksa saat itu meyakini Iwan bersalah melanggar Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Tuntutan jaksa ternyata selaras dengan pertimbangan Hakim PN Sumber, Cirebon. Hakim memvonis Iwan dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara atas kasus pembunuhan yang dia lakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim sebagaimana termuat dalam laman SIPP PN Sumber.

Iwan ternyata tak terima dengan putusan itu. Melalui pengacaranya, dia mengajukan banding ke PT Bandung agar hukumannya bisa dikurangi. Namun kemudian, Hakim PT Bandung memutuskan untuk menguatkan vonis 15 tahun yang Iwan terima.

ADVERTISEMENT

(ral/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads