IL alias L, seorang pengusaha asal Kota Bandung kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia diduga melakukan pemalsuan atas akta perusahaan yang dijalankannya dengan rekan.
Kasus tersebut sempat viral, kala istri tersangka protes di Polres Cimahi lantaran suaminya dianggap dikriminalisasi. IL sendiri dilaporkan oleh rekannya atas nama FH atas kasus pemalsuan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh FH pada bulan Februari lalu. Pihaknya lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
"Kami terima laporan kasus ini di bulan Februari 2025, dengan terlapor IL. Kami kemudian melakukan lidik, sidik. 13 saksi kami periksa termasuk saksi terlapor sampai akhirnya terlapor kami tetapkan jadi tersangka," kata Dimas saat ditemui di Mapolres Cimahi, Kamis (24/7/2025).
Dimas mengatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka IL melakukan tindak pidana pemalsuan akta perusahaan dengan mengganti jabatan pelapor di dalam struktur perusahaan.
"Adapun hasil pengecekan tersebut bahwa pelapor sudah tidak lagi menjadi komisaris dan pemegang saham di perusahaan tempat pelapor dan terlapor ini bekerja. Sehingga pelapor merasa dirugikan karena adanya perubahan susunan pengurus dan pemegang saham dari pelapor sebagai komisaris ke pihak lain," ujar Dimas.
Dimas menyebut secara garis besar, kerugian yang dialami pelapor ialah kehilangan posisi di perusahaan serta kehilangan kepemilikan saham di perusahaan tersebut karena saham dipindahkan ke nama lain.
"Intinya di pemalsuan akta itu, karena terlapor mengubah status posisi pelapor di perusahaan. Secara kerugian, dia tidak jadi komisaris, lalu tidak bisa melakukan transaksi keuangan. Kerugian lainnya, pelapor hilang saham sebanyak 3750 lembar saham atau senilai Rp3.750.000.000," kata Dimas.
Atas perbuatannya, tersangka IL dijerat dengan Pasal 266 ayat 1 atau pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan akta dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
(dir/dir)