Tak pernah ada dalam bayangan Suciati akan merasakan nasib yang begitu pilu. Bahkan, apa yang dirasakannya mungkin tak terbayangkan oleh siapapun.
Bagaimana tidak, ia jadi korban kekejaman orang terdekat, yaitu suaminya sendiri, Sahit (48). Awan gelap dan bayangan kelam pun menaungi hidup Suciati.
Tak tanggung-tanggung, leher Suciati dirantai. Ya, bukan oleh orang lain, tapi oleh suaminya sendiri! Tak cukup dirantai, Suciati juga jadi 'samsak hidup'. Ia dipukul berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suciati sendiri merupakan seorang ibu rumah tangga asal Lampung. Adapun penyiksaan yang dilakukan Sahit terjadi di tempat tinggilnya. Lokasinya di Tiyuh Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Singkat cerita, apa yang dilakukan Sahit membuatnya tersandung masalah. Ia sudah ditangkap dan kini mesti menempuh prosedur hukum.
Dikutip dari detikSumbagsel, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni mengatakan pelaku ditangkap pihaknya pada Rabu (16/7/2025).
"Kami mendapatkan laporan dari anak korban terkait peristiwa KDRT yang dilakukan oleh ST yang merupakan suami korban. Kemudian kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan dikediamannya," kata Sendi, beerapa waktu lalu.
Kata Sendi, dari hasil penyelidikan penganiayaan yang dilakukan oleh Sahit terhadap istrinya Suciati dilakukan 7 Juli 2025.
"Penganiayaan itu sejak awal Juli 2025, jadi korban ini dipukuli dan disabet menggunakan rantai. Kemudian korban juga dirantai oleh pelaku," ujar Sendi.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah.
"Ada beberapa luka di tubuh korban ini. Tidak hanya itu, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena perlakuan kekerasan tersebut telah terjadi secara berulang," ungkapnya.
Saat ini, sambungnya, Sahit telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang Barat, ia dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tegas Sendi.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel
(csb/orb)