Diputus Cinta, Pria Ciamis Nekat Sebar Video Persetubuhan dengan Pacar

Diputus Cinta, Pria Ciamis Nekat Sebar Video Persetubuhan dengan Pacar

Dadang Hermansyah - detikJabar
Rabu, 23 Jul 2025 14:02 WIB
Tampang tersangka pencabulan dan penyebar video persetubuhan dengan pacar di Polres Ciamis.
Tampang tersangka pencabulan dan penyebar video persetubuhan dengan pacar di Polres Ciamis (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis -

Putus cinta memang menyakitkan, bahkan bisa berbuat hal di luar nalar ,salah satunya menyebar aib sendiri bersama pasangan. Seperti seorang pria di Kabupaten Ciamis bernama Yusep Nugraha (22) yang kini harus berurusan dengan hukum gegara sakit hati karena cinta..

Yusef nekat menyebarkan video persetubuhan dirinya dengan sang kekasih yang masih pelajar dan berusia di bawah umur 16 tahun kepada wali kelas dan teman korban. Aksi itu dilakukan Yusep, karena sakit hati setelah diputuskan oleh pacarnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah membenarkan, adanya kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut. Kasus itu terungkap atas laporan dari keluarga korban. Tersangka kasus pencabulan itu kini sudah diamankan Satreskrim Polres Ciamis dan ditahan di Mapolres Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula pada 11 Mei 2025, ketika tersangka, warga Kecamatan Lumbung, Ciamis, berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Perkenalan itu berlanjut ke komunikasi intens di WhatsApp hingga keduanya menjalin asmara. Tersangka kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban dengan modus membujuk rayu.

"Tersangka mengiming-imingi akan bertanggung jawab apabila korban hamil, sehingga anak korban bersedia disetubuhi," ujar Hidayatullah di Mapolres Ciamis, Rabu (23/7/2025).

ADVERTISEMENT

Persetubuhan pertama terjadi Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengajak korban ke rumahnya di Kecamatan Lumbung, Ciamis. Setibanya di rumah, tersangka Yusep mengajak korban masuk ke kamar dan membujuknya untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban jika sampai hamil. Rayuan ini membuat korban bersedia disetubuhi.

"Persetubuhan itu dilakukan sebanyak lima kali di waktu dan tempat berbeda. Mulai di rumah tersangka di Kecamatan Lumbung hingga di lapangan sepak bola. Dari salah satu persetubuhan tersebut, tersangka bahkan merekam aksinya itu di rumahnya," ungkap Kapolres.

Sekitar bulan Juni 2025, hubungan asmara korban dengan tersangka diketahui oleh orang tua korban. Kemudian orang tua melarang korban untuk melanjutkan hubungan asmara dan menyuruhnya fokus sekolah. Sejak saat itu, korban pun memutus komunikasi dengan tersangka Yusep.

Keputusan sepihak ini membuat tersangka merasa sakit hati. Sebagai bentuk pelampiasan, tersangka kemudian menyebarkan video persetubuhan dengan korban ke teman-teman dan wali kelas korban.

"Tersangka merasa sakit hati dan mengirimkan video persetubuhan tersebut dengan korban ke teman korban dan wali kelas," katanya.

Setelah video tersebut tersebar, wali kelas korban memberitahukan kejadian ini kepada orang tuanya. Kemudian langsung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian anak korban dan satu unit handphone milik tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.




(mso/mso)


Hide Ads