Pria tua dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye hanya dapat tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polrestabes Bandung ke lokasi konferensi pers. Pria berusia 44 tahun berinisial DW itu mencabuli anak di bawah umur.
Aksi durjana yang dilakukan pria berprofesi sebagai marbut ini tergolong nekat, pasalnya seorang anak perempuan yang baru berusia 8 tahun dicabulinya di dalam masjid yang berada di Kecamatan Andir, Kota Bandung belum lama ini.
"Kejadiannya terjadi di salah satu rumah ibadah, dengan kejadian korban umur 8 tahun untuk pelaku atas nama DW, pekerjanya adalah pengurus di salah satu tempat ibadah (marbut)," kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (21/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kejadian ini, Budi menyebut sebelum dicabuli, korban sempat diiming-imingi uang Rp5 ribu. "Jadi modus operandinya yaitu pada saat pengurus tempat ibadah tersebut sedang bekerja, melihat korban sering bulak-balik di tempat ibadah tersebut, kemudian korban dipanggil ke kantornya dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar Rp5 ribu rupiah," ungkapnya.
Kemudian pelaku mencabuli korban. Pelaku mengaku hanya sekali melakukan pencabulan terhadap korban.
"Kalau dari pengakuan memang baru satu kali, tapi nanti tetap kita akan mencoba mencari tahu apakah di lingkungan warga tersebut ada laporan-laporan terhadap korban lainnya," tuturnya.
Pendampingan untuk Korban
Menurut Budi, kejadian ini bisa terungkap setelah korban menceritakan perbuatan durjana pelaku kepada orang tuanya. "Jadi pas korban pulang ke rumah, dia menceritakan apa yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian dari keluarga membuat laporan ke Unit PPA Polrestabes Bandung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Budi menyebut penyidik Unit PPA Polrestabes Bandung akan melakukan pendampingan terhadap korban. "Pasti, kita akan pendampingan karena ini anak masih di bawah umur, makanya kita akan memberikan pelindungan, kita akan memberikan konseling dan juga untuk pemeriksaannya pun secara khusus oleh unit PPA," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 Junto 76E Undang-undang 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
(wip/sud)