Eisenhower Sitanggang, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan karavan Lab COVID-19 tahun 2021 silam.
Pada tahun 2021 itu, Eisenhower yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Bandung Barat telah menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp3,07 miliar atas pengadaan tersebut.
Karavan yang menjadi objek korupsi dan kini masih menjadi barang bukti Kejaksaan Negeri Bale Bandung tersebut terparkir di halaman kantor Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisinya tak terurus sejak dibeli beberapa tahun lalu. Karavan berwarna putih itu kini di tutup terpal biru. Di sebalh kiri dan kanannya ada dua mobil aset milik Pemda KBB yang sama-sama terbengkalai.
Jika terpal biru agak disibakkan, terlihat ada garis berwarna merah putih dengan tulisan 'Kejaksaan RI'. Di bagain bawah karavan itu ada tulisan 'Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat'.
Amat disayangkan, karavan yang dibeli dalam kondisi baru dan bagus itu kini cuma terparkir tak terurus tanpa pernah digunakan sama sekali. Belum jelas juga ala rencana pemerintah kedepannya buat karavan itu.
![]() |
Menanggapi kasus korupsi karavan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan KBB, Ridwan Abdullah Putra mengatakan saat ini karavan itu masih berstatus barang bukti dan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri.
"Setelah putusan hukum memiliki kekuatan tetap (inkracht), Pemkab Bandung Barat akan menindaklanjuti status kendaraan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Jumat (18/7/2025).
Ridwan memastikan karavan labkes itu masih layak fungsi, meskipun mengalami penurunan kondisi akibat keterbatasan perawatan selama proses hukum. Sementara estimasi nilai ideal kendaraan sejenis, lengkap dengan peralatan mobile lab pada saat pengadaan dapat mencapai lebih dari Rp1 Miliar.
"Penentuan nilai terkini akan disesuaikan dengan hasil penilaian (appraisal) resmi jika diperlukan," kata Ridwan.
Eisenhower berkongsi dengan seorang ASN lain yang sebelumnya berdinas di RSUD Lembang atas nama Ridwan Daomana Silitonga dan sudah ditetapkan sebagai tersangka juga.
"Terkait salah satu tersangka yang masih berstatus pegawai di RSUD, pemerintah daerah memastikan langkah penonaktifan sementara dari jabatan fungsional akan dilakukan sesuai ketentuan ASN," kata Ridwan.
Tak Beri Bantuan Hukum
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail mengatakan pemerintah daerah tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Tidak ada bantuan hukum buat yang bersangkutan, ini kami putuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Jeje.
Ia menyebut kasus korupsi yang melibatkan dua ASN di lingkungan Pemda KBB menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa.
"Peristiwa ini menjadi evaluasi penting bagi kami untuk memperkuat
sistem pengawasan dan transparansi. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk praktik yang menyimpang dan merugikan masyarakat maupun keuangan negara," ujar Jeje.
(dir/dir)