Polisi: 24 Bayi yang Mau Dijual ke Singapura Ditampung di Bandung

Polisi: 24 Bayi yang Mau Dijual ke Singapura Ditampung di Bandung

Wisma Putra - detikJabar
Selasa, 15 Jul 2025 12:49 WIB
Tersangka penjual bayi internasional
Sindikat penjual bayi internasional diringkus Polda Jabar (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan orang (TPPO) jaringan internasional. Dalam kasus ini 24 bayi dijual ke Singapura.

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, kasus ini berawal dari laporan kasus penculikan di wilayah Jawa Barat.

"Untuk TKP awalnya di Bandung jadi dari perekrut di Bandung itu kita mendapatkan keterangan bahwa dia sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi," kata Surawan saat dihubungi waratawan, Selasa (15/7/2025).

Surawan juga mengatakan, penampungan bayi ini juga ada di Bandung. Meski demikian dia tak menyebutkan detail lokasi penampungan bayi ini.

"24 bayi kemudian disetorkan ke penampung di Bandung, dirawat kemudian dari Bandung dibawa ke Jakarta kemudian dari Jakarta dibawa ke Kalimantan," ujarnya.

Menurut Surawan, 12 tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam kasus penjualan bayi ini. Untuk kronologi lengkap, 12 tersangka ini masih diperiksa secara maraton.

"Nah kalau awal mulanya kita kumpulkan keterangan lengkap dulu dari pada tersangka, saya belum bisa jawab sekarang kalau itu, tapi mereka ada yang berperan sebagai perekrut, ada yang merawat, ada yang menampung, ada yang membuat dokumen, ada yang kemudian membawa keluar negeri gitu," jelasnya.

Disinggung apakah sindikat penjualan bayi ini ada namanya, Surawan sebut tidak ada.

"Gak ada nama sindikatnya sih, kalau inisialnya kemarin kan SH. atau LSH itu yang menampung di Potianak untuk dibawa ke Singapura," pungksnya. (wip/yum)



Hide Ads