Konvoi Berujung Pengeroyokan di Bandung, 4 Anggota PSHT Berakhir di Bui

Konvoi Berujung Pengeroyokan di Bandung, 4 Anggota PSHT Berakhir di Bui

Wisma Putra - detikJabar
Senin, 14 Jul 2025 15:11 WIB
Ilustrasi pengeroyokan sejoli usai nobar
Ilustrasi (Foto: Dok.Detikcom)
Bandung -

Suasana Jalan K.H.P Mustofa, Kota Bandung pada Sabtu 5 Juli 2025 lalu mencekam. Hal itu terjadi saat sekelompok dari Pesilat Setia Hati Terate (PSHT) melakukan pengeroyokan terhadap warga sekitar.

Video pengeroyokan itu viral di media sosial. Dalam video yang beredar, sejumlah bendera dikibarkan kelompok PSHT saat iring-iringan dengan sepeda motor.

Kelompok itu kemudian berhenti di lampu merah yang ada di jalan itu. Selain mengibarkan bendera berukuran besar, kelompok pengendara ini juga memainkan gas motornya yang membuat kenalpot brongnya mengeluarkan suara bising. Dalam waktu bersamaan, terlihat sejumlah orang diserang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian ini berhasil diungkap Polrestabes Bandung. Budi membenarkan pelaku pengeroyokan warga ini merupakan rombongan pesilat dari salah satu perguruan silat di Kota Bandung.

"Setelah dilakukan penelitian, penyidikan itu dilakukan oleh kelompok Persatuan Pencak Silat yang sudah selesai melaksanakan kenaikan pangkat. Pada saat itu mereka pulang, iring-iringan dan pada saat melewati daerah Cibeunying Kaler bertemu dengan korban atas nama Muhammad Fahmi dan kemudian para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban tersebut," kata Budi, Senin (14/7/2025).

ADVERTISEMENT

Budi mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, pengeroyokan ini dilatarbelakangi saat sekelompok pesilat melintasi daerah Kampus Itenas, korban melihat iring-iringan motor. Menurutnya, korban sempat menegur karena para pengendara tersebut berlaku ugal-ugalan.

"Kalau dari versi tersangka bahwa korban melempar botol kemudian karena hal tersebut para pelaku turun dari motor dan melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap korban," ungkapnya.

Menurut Budi penyelidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polrestabes Bandung hingga Polsek Cibeunying Kaler pun membuahkan hasil dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Alhamdulillah kami bisa menangkap keempat pelaku yaitu tersangka atas nama MIH, tersangka atas nama FHF, tersangka atas nama AE, dan tersangka atas nama JP dengan peran masing-masing. Ada yang menendang, ada yang mendorong, ada yang memukul, dua orang lagi memukul," sebutnya.

Menurut Budi, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

"Maka dari itu, sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh warga Kota Bandung, khususnya pada kelompok-kelompok bermotor, geng motor, ataupun kelompok apapun yang melakukan tindakan anarkis atau melakukan pengeroyokan terhadap masyarakat akan kami tangkap. Jadi jangan bermain-main di Kota Bandung, pasti kita tangkap," tegas Budi.

"Saya mengimbau tidak boleh lagi ada konvoi-konvoi, iring-iringan, apalagi sampai memprovokasi dan menganiaya khususnya warga Kota Bandung," pungkasnya.




(wip/dir)


Hide Ads