Akhir Tragis Herang si Pembunuh Ibu di Sukabumi

Akhir Tragis Herang si Pembunuh Ibu di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 16 Jun 2025 14:26 WIB
Herang, pelaku pembunuhan ibu kandung di Sukabumi, digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Herang (berbaju tahanan), pelaku pembunuhan ibu kandung di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Masih ingat dengan kisah seram anak kandung yang membunuh ibunya sendiri di Desa Sekarsari, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi pada 14 Mei 2024 silam? Rahmat atau yang dikenal warga dengan nama Herang, dikabarkan meninggal dunia, Senin (16/6/2025) pukul 09.45 WIB.

Kematian Herang terjadi jauh dari sorotan media dan publik. Lelaki berusia 26 tahun itu menghembuskan napas terakhir karena penyakit paru-paru basah yang dideritanya sejak lama. Ia meninggal dalam perawatan seadanya di desanya, setelah sebelumnya sempat menjalani operasi di RSUD Jampang Kulon.

Tak ada keluarga yang datang menjenguk maupun merawatnya secara penuh. Jenazahnya pun kini tengah menunggu proses pemakaman yang diurus oleh aparat desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barusan pukul 09.45 Wib meninggal karena paru-paru basah. Dioperasi di RS Jampang, tapi belum memadai, dipulangkan. Gak ada keluarganya, dibiarin. Sekarang yang ngurus staf-staf desa," kata H. Deris, tokoh masyarakat Desa Sekarsari, kepada detikJabar, Senin siang.

Menurut Deris, sebelum meninggal, Herang memang sudah tidak lagi mendapat pendampingan dari keluarga. Kakak dan istrinya disebut enggan merawat karena ketakutan terhadap kondisi kejiwaan Herang.

ADVERTISEMENT

"Iya dirawat di desa. Keluarganya, kakaknya, istrinya, pada takut. Perawatan karena paru-parunya. Kalau waktu di Sukabumi itu, keterangannya ODGJ," ujar dia.

Tak Pernah Disidang

Kasus pembunuhan terhadap ibunya, Inas (45), sempat menggegerkan Sukabumi pada pertengahan 2024. Herang menusuk ibunya dengan garpu tanah hingga tewas. Tubuh korban ditemukan bersimbah darah di dalam kamar, dan luka-luka terbuka ditemukan di wajah, leher, dan bahu.

Namun, proses hukum tak pernah berlanjut ke meja hijau. Setelah ditangkap, Herang sempat menjalani observasi kejiwaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia mengalami gangguan jiwa. Pihak penyidik kala itu memutuskan bahwa proses hukum tidak bisa dilanjutkan karena pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Dia tidak menjalani hukuman karena kondisi mental, karena ODGJ. Sempat ditahan, terus dipulangkan ke keluarganya. Tapi gak ada yang ngurus juga," ujar Deris.

Herang sempat dirawat selama hampir 10 bulan di sebuah fasilitas kesehatan jiwa di Sukabumi. Namun, karena masalah biaya dan kurangnya pendampingan keluarga, ia dipulangkan. Bukannya kembali ke rumah, Herang justru masuk rumah sakit lagi karena sakit parah, lalu dipulangkan dalam kondisi lemah.

Saat ini pihak desa tengah berupaya memakamkan jenazahnya secara layak. "Masih nunggu gali kubur. Jasadnya sudah di desa," kata Deris.

(sya/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads