Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang petugas parkir di tempat hiburan malam (THM) kawasan Sukabumi Indah Plaza. Tiga orang pelaku diamankan polisi terkait insiden tersebut.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial AYH (44), warga Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Diketahui korban yang bekerja sebagai petugas parkir diduga dikeroyok usai menagih biaya parkir kepada sekelompok pengunjung tempat karaoke.
"Ketiga pelaku berinisial DPI (31), IS (35), dan IF (27) kami amankan pada Selasa (3/6/2025)," ungkap Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa bermula saat korban menagih uang parkir kepada sekelompok pengunjung yang baru selesai berkaraoke. Namun, terjadi kesalahpahaman yang berujung aksi kekerasan. Para pelaku diduga enggan membayar uang parkir sebesar Rp49 ribu.
Tersangka DPI alias E memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan badan, tersangka IS memukul badan korban sebanyak dua kali, sementara IF menendang korban satu kali. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di kepala dan bibir.
Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan rekaman video yang memperlihatkan aksi pengeroyokan.
"Para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," tambahnya.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Para pelaku telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
(mso/mso)