2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu-Anak Ditangkap di Jakarta dan Kalteng

Kota Sukabumi

2 Pelaku Penyiraman Air Keras Ibu-Anak Ditangkap di Jakarta dan Kalteng

Siti Fatimah - detikJabar
Rabu, 28 Mei 2025 13:08 WIB
Pelaku penyiraman air keras di Sukabumi
Pelaku penyiraman air keras di Sukabumi (Foto: Siti Fatimah/detikJabar).
Sukabumi -

Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak yang terjadi di Jalan Sudajaya, Baros, Kota Sukabumi, awal Mei 2025 lalu. Dua orang terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jakarta Barat dan Kalimantan Tengah.

Korban dalam kejadian ini adalah YA (36), seorang ibu rumah tangga, dan anaknya MRA (7). Keduanya mengalami luka bakar akibat disiram cairan kimia saat sedang berkendara menggunakan sepeda motor.

"Alhamdulillah, dalam waktu dua pekan, kami berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan dua orang terduga pelaku," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua pelaku yang diamankan, yakni YD alias D (47), warga Tamansari, Jakarta Barat yang berprofesi sebagai driver ojek online. Ia diamankan di sekitar hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Senin (12/5) sekitar pukul 17.30 WIB. YD diduga berperan sebagai pengendara motor yang membonceng pelaku utama.

Kemudian, pelaku H alias D (30), warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang bekerja sebagai buruh tambang. Ia diamankan di rumah kosnya di Jalan Baun Bango, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Jumat (16/5) dini hari. H merupakan terduga pelaku utama yang menyiramkan air keras.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor. Saat berada di lokasi kejadian, pelaku utama H menyiramkan air keras ke arah korban dan langsung kabur.

Motif Pelaku Cemburu

Pengungkapan kasus ini juga mengungkap fakta mengejutkan soal motif pelaku. H diketahui merupakan mantan pacar korban yang menjalani hubungan jarak jauh sejak 2024. Hubungan itu berakhir pada Maret 2025.

"Pelaku H diduga terbakar api cemburu setelah melihat aktivitas korban di media sosial. Ia pun nekat datang dari Kalimantan ke Sukabumi untuk melukai korban," ujar Rita.

H diketahui berangkat dari Kalimantan pada Selasa (29/4), sempat bermalam di Jakarta dan membeli air keras seharga Rp800 ribu melalui media sosial. Keesokan harinya, ia menyewa ojek online seharga Rp750 ribu untuk menuju Sukabumi.

Sesampainya di Sukabumi, H mencari rumah korban yang sudah diketahuinya sebelumnya saat mengirimkan sepeda untuk anak korban. Pada Kamis (1/5) sekitar pukul 04.00 WIB, H dan YD menunggu di depan gerbang perumahan korban dan kemudian membuntutinya.

Saat berada di Jalan Sudajaya Baros, keduanya menyalip motor korban. H langsung menyiramkan air keras yang dibawanya dalam kaleng bekas makanan kucing. Akibat kejadian itu, ibu dan anak tersebut harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit helm dan satu kaleng bekas makanan kucing.

Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal 5 tahun dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.




(mso/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads