Bejatnya Pria Ciamis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Bejatnya Pria Ciamis Cabuli Anak Kandungnya Sendiri

Dadang Hermansyah - detikJabar
Senin, 26 Mei 2025 14:59 WIB
Tampang tersangka kasus cabul. Ayah di Ciamis tega mencabuli hingga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Tampang tersangka kasus cabul. Ayah di Ciamis tega mencabuli hingga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur (Foto: Dadang Hermansyah/detikJabar).
Ciamis - Soleh (42), warga Pamarican, Kabupaten Ciamis, tega mencabuli hingga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Aksi bejatnya dilakukan belasan kali sejak tahun 2023.

Perbuatan bejat tersangka terungkap pada 19 Mei 2025. Korban bercerita kepada tetangganya telah dicabuli ayah kandungnya. Kemudian tetangganya itu memberitahukan kepada ibu korban. Lalu ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Ciamis. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, korban tinggal serumah dengan tersangka atau ayah kandung pada 2018. Diketahui tersangka dengan ibu korban bercerai karena hubungan tidak harmonis pada tahun 2012. Padahal sebelum tahun 2018, korban tinggal bersama ibu korban.

Aksi pencabulan terjadi pada tahun 2023 ketika korban berusia 10 tahun. Malam pukul 22.30 WIB, tersangka baru pulang masuk ke rumah melihat anaknya sedang tidur terlentang di ruang tengah rumah. Tersangka lalu membujuk korban hingga kemudian melakukan pencabulan.

"Tersangka membujuk atau merayu anak korban terlebih dahulu, kemudian melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak korban," ujar Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Tersangka juga menawarkan memijat korban hingga berujung pada aksi pencabulan dengan meraba-raba kemaluan korban dan lainnya. Aksi serupa kemudian kembali dilakukan tersangka pada Mei 2024, hingga menyetubuhi korban.

"Anak korban sering mengalami perbuatan cabul kurang lebih 15 kali dan 6 kali menyetubuhi anak korban dalam waktu yang berbeda dari berumur 10 tahun sampai 12 tahun," ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal di Mapolres Ciamis, Senin (26/5/2025).

Akmal menyebut, perbuatan bejat tersangka ini karena tergoda melihat anaknya yang posisinya tidur yang auratnya terbuka. Hal itu memicu hasrat tersangka untuk berbuat cabul, terlebih status tersangka merupakan duda.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.


(mso/mso)


Hide Ads