Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang terlibat dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Salah satunya admin sekaligus kreator grup Facebook 'Fantasi Sedarah' berinisial MR. Tersangka MR ditangkap di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, (19/5) lalu.
Berikut 4 fakta dalam kejadian ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Penangkapan MR
Dalam kejadian ini, detikJabar menelusuri informasi penangkapan ini ke daerah tempat tinggalnya yang berada di salah satu kelurahan di Babakan Ciparay, Kamis (22/5/2025).
Dari beberapa sumber yang ditemui, tidak ada satu warga pun yang mengetahui penangkapan MR.
detikJabar juga sempat mengkonfirmasi terkait penangkapan MR ke Ketua RT setempat dan petugas Linmas kelurahan setempat, namun mereka juga tak mengetahui informasi penangkapan ini.
Diketahui Keesokan Hari
Petugas Linmas kelurahan setempat mencoba mengkonfirmasi informasi ini kepada Ketua RW setempat Yogi Sulistio. Yogi membenarkan hal ini, namun menurut Yogi pada saat penangkapan dirinya juga tidak diberi tahu dan baru mengetahui penangkapan setelah MR sudah di Jakarta.
"Pelaporan ke kita tidak ada, jangankan ke RT RW dan kelurahan, Polsek juga tidak ada yang tahu. Tahu itu setelah penangkapan baru ada laporan bahwa (MR) sudah ditahan," kata Yogi kepada detikJabar.
Sosok MR yang Pendiam
Yogi menyebut, jika umur MR masih 20 tahun dan dia juga mengenal sosok MR secara pribadi.
"Tahu orangnya. 20 tahun (usia), belum menikah," Ujar Yogi.
Yogi menuturkan tidak ada perilaku menyimpang dari MR di mata warga. Yogi mengenal MR sosok yang pendiam.
"Gitu, biasa, enggak ada masalah sama warga. Anaknya pendiam," ujarnya.
Warga Tidak Menyangka
Yogi mengaku tidak menyangka terkait penangkapan MR. "Tidak nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga sama," ujarnya.
Disinggung terkait kronologi penangkapan, Yogi tak mengetahui hal tersebut. "Perihal itu enggak tahu, di rumah ditangkapnya," pungkasnya.
(wip/dir)