Sosoknya dikenal pendiam dan belum menikah. Tapi siapa sangka, pemuda 20 tahun asal Babakan Ciparay, Kota Bandung ini justru merupakan kreator sekaligus admin grup Facebook kontroversial 'Fantasi Sedarah'.
Pemuda berinisial MR itu kini telah ditangkap tim gabungan Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Penangkapan MR dilakukan di Bandung pada Selasa, 19 Mei lalu, sebagai bagian dari pengungkapan jaringan grup daring 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' yang mengandung konten menyimpang dan melanggar hukum.
detikJabar mencoba menelusuri jejak penangkapan MR ke wilayah tempat tinggalnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Babakan Ciparay. Namun, baik warga sekitar, Ketua RT, maupun petugas Linmas setempat mengaku tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Linmas kelurahan kemudian mencoba menghubungi Ketua RW setempat, Yogi Sulistio, yang membenarkan bahwa MR memang telah ditangkap, meski proses penangkapan berlangsung tanpa pemberitahuan ke lingkungan.
"Pelaporan ke kita tidak ada. Jangankan ke RT, RW dan kelurahan, Polsek juga tidak tahu. Baru ada kabar setelah MR sudah dibawa ke Jakarta," kata Yogi kepada detikJabar.
Yogi sendiri mengenal MR sebagai sosok yang tidak banyak bicara dan tidak pernah menimbulkan masalah di lingkungan.
"Tahu orangnya. Usianya 20 tahun, belum menikah. Anaknya pendiam, enggak ada masalah sama warga," ujarnya.
Ia pun mengaku kaget saat mengetahui kabar penangkapan MR terkait kasus konten menyimpang di media sosial.
"Enggak nyangka. Jangankan saya, keluarganya juga sama," kata Yogi.
Terkait kronologi penangkapan, Yogi tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. "Perihal itu enggak tahu, katanya sih di rumah ditangkapnya," pungkasnya.
Peran MR dan Tersangka Lainnya
![]() |
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, selain MR. Saat ini ada lima tersangka lain yang ditangkap terkait dengan eksistensi grup Facebook tersebut. Mereka adalah DK, MS, MJ, MA, dan KA.
Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda yang ada di Pulau Jawa hingga Sumatera.
Adapun grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu untuk kepuasan seksual pribadinya.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," terang Himawan.
Sementara tersangka lainnya berinisial DK menyebarkan konten pornografi anak dengan motif ekonomi untuk mencari keuntungan. DK menjual konten yang dibuat dalam grup Fantasi Sedarah kepada member lainnya.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto," ungkapnya.
![]() |
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual. Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
(wip/yum)